— Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha bernama Tan Kian. Penerimaan uang ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Dugaan tersebut terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026). Hakim menyatakan bahwa kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak yang tersangkut dalam perkara Jiwasraya dan ASABRI sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.

Hakim merujuk pada keterangan Tan Kian yang menyebutkan adanya penyerahan uang senilai ekuivalen Rp 40 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Febrie. “Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Menurut hakim, dari keterangan saksi yang dikumpulkan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun, hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan untuk menentukan kebenaran substantif mengenai pemberian uang tersebut. “Menimbang bahwa penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” jelas hakim.

Hakim menilai keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, jika diperoleh sebelum penggeledahan dan didukung oleh dokumen atau informasi lain serta keterangan ahli, telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup. Hal ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat dalam tindak pidana berat. “Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ucap hakim.

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa pengadilan dalam proses praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang Rp 40 miliar kepada Febrie. Permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. pun ditolak seluruhnya. “Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata hakim.

Dalam sidang praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai pemohon. Pihak termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut termohon. Selain itu, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL., yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang putusan untuk praperadilan kedua dijadwalkan pada Jumat (28/8) esok.