Geger Online — JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha bernama Tan Kian. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan PT ASABRI (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dugaan penerimaan uang ini terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memutus sebuah perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim menyatakan bahwa kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi antara Febrie Adriansyah dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI, bahkan sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.
Menurut keterangan Tan Kian yang dikutip hakim, terdapat permintaan sejumlah uang dan penyerahan mata uang Dolar Singapura dengan nilai ekuivalen sekitar Rp 40 miliar. Hal ini didukung oleh surat dokumen, data transaksi, serta komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian.
Hakim menjelaskan bahwa dari keterangan saksi tersebut, penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun, hakim menekankan bahwa pengadilan pada tahap praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan untuk membuktikan kebenaran pemberian uang tersebut.
“Menimbang bahwa penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” ujar hakim.
Hakim menilai keterangan saksi yang menguraikan permintaan dan penyerahan uang, jika diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lain serta keterangan ahli, secara formal telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak lagi berlaku jika seorang jaksa tertangkap tangan atau terlibat dalam tindak pidana berat.
“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ucap hakim.
Hakim kembali menegaskan bahwa praperadilan tidak berwenang untuk menentukan kebenaran keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang Rp 40 miliar kepada Febrie Adriansyah. Permohonan praperadilan Febrie, dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, ditolak seluruhnya oleh hakim.
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata hakim.
“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” tambahnya.
Dalam perkara praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai pemohon. Pihak termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sementara turut termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan kedua ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan untuk praperadilan kedua ini dijadwalkan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Ikuti Geger Online
