— SERANG – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Serang, Banten, berinisial KH (34) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap oleh Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, KH mengaku mengonsumsi sabu tersebut untuk dijadikan sebagai penyemangat dalam bekerja. Ia mengaku sudah mengonsumsi barang haram itu sejak tahun 2019 dan terpilih menjadi kepala desa pada tahun 2021.

“Awalnya hanya coba-coba, setelah itu ketagihan dan berlanjut sampai dengan beberapa kali menggunakan sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan, Jumat (28/8/2026).

Wiwin menjelaskan bahwa KH mengonsumsi sabu dengan dalih untuk penyemangat kerja. Namun, menurutnya, anggapan tersebut keliru. “Yang bersangkutan menggunakan sabu untuk penyemangat kerja keterangannya,” katanya.

Penangkapan KH berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai peredaran narkotika. Pada Jumat (21/8), polisi menangkap seorang berinisial DA di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, sekitar pukul 17.10 WIB.

Berdasarkan keterangan DA, Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan penangkapan terhadap KH di area parkir sebuah minimarket dekat alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada pukul 18.30 WIB.

“Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (28/8/2026).

Selanjutnya, petugas kepolisian berhasil menangkap seorang pengedar lainnya yang berinisial RR di sebuah tempat biliar di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, sekitar pukul 18.47 WIB.