Geger Online — SERANG – Kepala Desa Undar Andir, Kabupaten Serang, berinisial KH, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap oleh Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
KH diduga memesan narkotika jenis sabu dari seorang pengedar untuk dikonsumsi secara pribadi. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea memaparkan kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai peredaran narkotika.
Tim kepolisian berhasil menangkap seorang terduga pengedar berinisial DA di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.10 WIB. Dari pengembangan informasi yang diberikan oleh DA, polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan KH di area parkir sebuah minimarket dekat Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada pukul 18.30 WIB.
“Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine,” ujar Maruli kepada wartawan pada Jumat (28/8/2026).
Penyidikan polisi terus berlanjut hingga akhirnya meringkus seorang pria berinisial RR pada pukul 18.47 WIB di wilayah Serang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR dan DA mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut setelah melakukan transaksi di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DA dan RR memperoleh narkotika tersebut setelah mengambil sabu di wilayah Tanah Abang pada Minggu, 16 Agustus 2026,” jelas Maruli.
Ia menambahkan, DA dan RR kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah RR dan membaginya. DA mendapatkan sekitar 20 gram sabu, sementara RR memperoleh sekitar 70 gram yang rencananya akan diedarkan.
Sementara itu, Kasubdit III Reserse Narkoba AKBP Andie Firmansyah mengungkapkan bahwa KH telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2019. Saat ini, KH sedang menjalani proses rehabilitasi di Bogor.
“Hasil pemeriksaan, KH yang aparat desa, hanya pengguna narkotika, menjalani rehab,” ujar Andie.
Ikuti Geger Online
