Geger Online — SERANG – Kepala Desa Undar Andir, Kabupaten Serang, berinisial Khusni (KH) telah ditangkap oleh Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia diduga memesan narkotika tersebut dari pengedar untuk dikonsumsi secara pribadi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkotika. Polisi kemudian menangkap seorang terduga pengedar berinisial DA di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.10 WIB.
Berdasarkan pengembangan dari keterangan DA, polisi berhasil mengamankan Khusni (KH) di area parkir sebuah minimarket yang berlokasi di dekat Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada pukul 18.30 WIB.
“Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine,” ujar Maruli kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Penyidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan pria berinisial RR di Serang pada pukul 18.47 WIB. Baik RR maupun DA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut setelah melakukan transaksi di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DA dan RR memperoleh narkotika tersebut setelah mengambil sabu di wilayah Tanah Abang pada Minggu, 16 Agustus 2026,” kata Maruli.
Menurut Maruli, DA dan RR kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah RR dan membaginya. DA mendapatkan sekitar 20 gram sabu, sementara RR memperoleh sekitar 70 gram untuk diedarkan.
Sementara itu, Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Andie Firmansyah, mengungkapkan bahwa Khusni telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2021. Saat ini, ia sedang menjalani proses rehabilitasi di Bogor.
“Hasil pemeriksaan, KH yang aparat desa, hanya pengguna narkotika, menjalani rehab,” ujar Andie.
Ikuti Geger Online
