— Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Petir, Kabupaten Serang. Tersangka, Yuli Sanjaya Wirana, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir, akan segera diadili.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (27/8/2026). Yuli Sanjaya Wirana diduga melakukan penggelapan uang kas Desa Petir untuk tahun anggaran 2025 dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. “Tersangka ini diduga melakukan penggelapan uang kas Desa Petir tahun anggaran 2025, dengan nilainya kurang lebih Rp 1 miliar sekian,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, M Lutfi Andrian.

Menurut Lutfi, tersangka saat ini telah menjalani penahanan. Ia juga mengungkapkan bahwa Yuli Sanjaya Wirana sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap pada 4 Mei 2026. “Sempat menjadi DPO dan baru tertangkap itu pada tanggal 4 Mei 2026. Untuk saat ini pasal yang disangkakan pada beliau ini ada empat pasal: Pasal 603, 604 KUHP, terus Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tipikor,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.416.085.961. Namun, terjadi selisih antara saldo rekening koran per 31 Agustus 2025 dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selisih ini timbul akibat adanya transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan. “Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572,” kata AKP Andi pada Jumat (2/1).