— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, pada hari ini. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2025-2026.

Selain Henky Putrawan, KPK juga memanggil ajudan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, yang bernama Angga Arisa. Pemeriksaan kedua saksi ini akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/8/2026) merinci daftar saksi lain yang turut dipanggil. Mereka adalah Marsiliya Andrika, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan Direktur PT Buana Energi Sejahtera; Emran Tabrani, Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim; Rusdi Hairullah, Asisten II sekaligus Mantan Kadisdikbud Muara Enim; dan Alamson, seorang wiraswasta.

Sebagai informasi, Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni. Penetapan tersangka dilakukan keesokan harinya, Selasa, 9 Juni.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triyadi, yang merupakan keponakan Bupati; serta Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Diduga, Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta yang disalurkan melalui Abi Nurwardani. Suap ini diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik, mengingat PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier smart board telah mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada tahun 2025. Selain itu, Abi Nurwardani juga diduga menerima setoran dana dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. Dalam perkara ini, KPK menyita uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar.

Selang sehari setelah penangkapan Edison, pada Rabu, 10 Juni, KPK juga melakukan OTT terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pihak Edison dan BPK. KPK mengungkap bahwa pihak BPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait BPK ini adalah Angga, yang berperan sebagai pihak swasta; Titin Rita Lestari, seorang ASN yang menjabat sebagai Pengendali Teknis; Edison selaku Bupati Muara Enim; Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi; dan Fika, yang menjabat sebagai Direktur PT Millenium Solusi Abadi.