— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada 10 Agustus 2026 di wilayah Jakarta Selatan. Kendaraan yang disita adalah sebuah mobil Pajero Sport, yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. “Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2026).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. KPK awalnya menetapkan Bupati Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap ijon proyek. Namun, KPK kemudian mengembangkan perkara ini ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam proses pengembangan, KPK telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya adalah penggeledahan rumah Vinna Ledy Anggraheni pada pertengahan Agustus 2026. Selain itu, KPK juga memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah oleh Eno Bowo Susilo kepada pejabat di Kota Bengkulu. Aset yang diduga diberikan meliputi mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. “Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa diduga pemberian aset-aset mewah tersebut ditujukan kepada Vinna Ledy Anggraheni selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. “Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuhnya.