— JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan penjelasan mengenai rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Kapal tersebut dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) karena faktor usia dan kondisi teknis.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan menyampaikan bahwa setiap aset negara wajib memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 adalah kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal ini pada masanya berperan dalam mendukung tugas dan pembinaan personel TNI AL.

Namun, seiring perkembangan usia dan kondisi teknis, kapal tersebut kini tidak lagi memenuhi persyaratan operasional. “Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis,” ujar Donny dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa persenjataan kapal tersebut telah dibongkar sejak 2018, diikuti dengan penurunan ular-ular perang pada 2019. “Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” paparnya.

Oleh karena itu, kapal ini dianggap tidak memiliki manfaat operasional lagi untuk TNI AL dan berpotensi menimbulkan biaya pemeliharaan. “Mempertahankan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding,” ungkapnya.

Pemerintah memandang pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan lelang sebagai pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penjualan ini diharapkan dapat mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai akibat penyimpanan jangka panjang. Hasil penjualan nantinya akan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari sisi strategis, penjualan ini merupakan bagian dari penataan dan rasionalisasi aset pertahanan. Pemerintah berupaya mengelola alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) pada aset yang relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini dan masa mendatang. “Pengurangan aset yang sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan,” jelasnya.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400. Namun, nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640. “Nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya,” lanjut Donny.

Proses pemindahtanganan telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari lingkungan TNI, Kemhan, Kementerian Keuangan, hingga persetujuan Presiden. Proses ini telah berlangsung sejak pelaksanaan dismantling dan demiliterisasi pada 2018-2019. “Persetujuan DPR RI merupakan bagian penting dalam memastikan proses ini memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.