— Jakarta – Pembangunan gedung lapangan padel di lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tepatnya di RW 03 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai masalah. Pemerintah Kota Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan akuisisi sepihak terhadap lahan milik Pemprov DKI tersebut.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin, menyatakan bahwa pada tahun 2025 lalu, lokasi tersebut sebenarnya sudah pernah ditertibkan. “Tahun 2025 lalu, di lokasi itu sudah dilakukan penertiban bangunan, dan sudah dilakukan pelaporan oleh Kepala Sudin Tamhut kepada Polres Jakarta Barat,” ujar Imron, merujuk pada informasi yang disampaikan melalui Antara pada Kamis (27/8/2026).

Imron menambahkan bahwa Pemkot Jakarta Barat bersama jajaran terkait akan kembali melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan tindakan hukum berjalan. Koordinasi dengan Polres Jakarta Barat akan diperkuat guna memastikan proses penegakan hukum terhadap aset daerah dapat sesuai prosedur. “Dalam waktu dekat ini, kami rapatkan lagi untuk melakukan penertiban ulang. Intinya, kita tetap pertahankan aset pemda. Pak RW diminta bantu untuk menjaga bila sudah ditertibkan,” jelas Imron.

Sebelumnya, Ketua RW 03 Kembangan Utara, Junadi, telah menyampaikan kekhawatirannya terkait dugaan oknum ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan aset Pemprov DKI Jakarta di wilayahnya. Hal ini diungkapkan Junadi saat kegiatan silaturahmi Forkopimko Kota Jakarta Barat di Balai Warga RW 10 Meruya Utara. “Semula lahan itu diperuntukkan taman dan sarana bermain, di situ ada plang aset pemda DKI Jakarta. Tapi ada oknum ahli waris yang mengaku-aku memiliki lahan itu. Mereka menguruk area taman dengan puing-puing. Tak lama diuruk, muncul sejumlah bangunan. Ini sangat meresahkan warga,” tuturnya.

Tindakan tegas juga akan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat terhadap gedung lapangan padel yang sedang dibangun di lahan Pemprov DKI Jakarta di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan. “Kita lakukan pengawasan kembali di lapangan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sebelum proses perizinan diterbitkan,” ujar Plh Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Barat, Ridwan Arafah.

Pihaknya juga akan kembali menerbitkan sanksi administrasi berupa Surat Perintah Pembongkaran (SPP). “Sebelumnya penerbitan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) dibuat agar pemilik bangunan membongkar bangunannya sendiri. Tapi, kalau masih ada aktivitas, kami akan bertindak tegas,” tegas Ridwan.

Gedung lapangan padel tersebut berlokasi di tengah kompleks permukiman warga. Sebuah plang yang menyatakan lahan tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta terlihat di lokasi pembangunan gedung padel. Temuan ini sempat menjadi viral di media sosial. Pada Rabu (26/8), beberapa pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pemasangan bata di lokasi tersebut.