— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mengkaji opsi pendanaan awal untuk Program Penjaminan Polis (PPP). Opsi ini mempertimbangkan pemanfaatan sebagian modal awal yang disuntikkan pemerintah saat pembentukan LPS. Pendekatan ini diambil karena estimasi dana PPP yang bersumber dari iuran industri asuransi dinilai belum memadai untuk menghadapi potensi kegagalan perusahaan di fase awal program.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa PPP tidak dapat hanya mengandalkan akumulasi iuran peserta. Berbeda dengan program penjaminan simpanan yang menerima modal awal dari pemerintah saat LPS didirikan, PPP belum memiliki dana awal yang memadai. “Kalau menunggu akumulasi sampai terkumpul, berapa lama? Jadi kita maunya itu ada dana awal,” ujar Ogi dalam sebuah diskusi dengan redaktur media massa di Lombok, Kamis (27/8/2026).

Ogi menjelaskan bahwa opsi yang dibahas adalah penggunaan modal awal LPS yang berasal dari pemerintah, bukan dari premi atau iuran industri perbankan. Perbedaan sumber dana ini penting untuk menjaga prinsip keadilan bagi bank yang selama ini telah berkontribusi pada program penjaminan simpanan. Dana yang dihimpun dari premi bank tidak dapat dialihkan begitu saja untuk menanggung risiko industri asuransi.

Oleh karena itu, pemanfaatan modal LPS untuk PPP memerlukan dasar hukum yang kuat. Aturan tersebut juga harus memastikan bahwa dana kedua program penjaminan tetap terpisah. Jika mekanisme pinjaman antar dana dipilih, aturan harus mengatur secara detail mengenai pengembalian, biaya, jangka waktu, dan tata kelolanya. “Kalau pinjam-meminjam, harus ada payung hukumnya. Jangan pakai yang premi punya [perbankan],” tegas Ogi.

Sebagai informasi, saat LPS memulai operasionalnya pada tahun 2005, pemerintah membekali lembaga tersebut dengan modal awal sebesar Rp4 triliun dalam bentuk tunai, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Besaran modal ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2005 tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan, sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

UU tersebut menetapkan modal awal LPS sekurang-kurangnya Rp4 triliun dan maksimal Rp8 triliun. Dana awal Rp4 triliun inilah yang kini menjadi bagian dari pembahasan opsi pendanaan awal PPP. “Namun tentunya modal awal itu sekarang tidak lagi sebesar itu atau sudah berkurang, karena untuk membiayai operasional awal LPS seperti untuk menggaji pegawai,” tambah Ogi.

Cegah Kegagalan Dini

Kebutuhan dana awal menjadi krusial karena pada fase pertama implementasi PPP, dana yang berhasil dihimpun dari industri asuransi diperkirakan belum signifikan. Desain sementara program menetapkan iuran awal sebesar 0,1% dari ekuitas perusahaan yang sudah ada atau modal disetor perusahaan baru, diikuti dengan iuran berkala sebesar 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran.

Namun, simulasi yang dilakukan oleh LPS menunjukkan bahwa penerimaan iuran selama tiga tahun pertama mungkin belum memadai jika terjadi kegagalan dini (*early failure*), terutama jika perusahaan yang gagal adalah perusahaan asuransi besar. Kondisi ini menjelaskan mengapa PPP dirancang untuk dimulai dari perusahaan asuransi yang sehat.

Perusahaan yang memiliki masalah sejak awal tidak dapat langsung bergabung karena berpotensi membebani dana penjaminan yang baru terbentuk dan menciptakan *moral hazard*. “Kalau belum memenuhi, disehatkan di luar sistem Program Penjaminan Polis. Kalau sudah memenuhi kriterianya, baru ikut,” jelas Ogi.

Salah satu parameter kesehatan perusahaan yang dipertimbangkan adalah Risk Based Capital (RBC) minimal 120%. Namun, penilaian kesehatan tidak hanya berhenti pada RBC, tetapi juga mencakup kualitas aset dan liabilitas, likuiditas, tata kelola perusahaan, kemampuan memenuhi kewajiban, serta hasil pengawasan OJK.

Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan akan menjalani proses penyehatan dan *action plan* di bawah pengawasan OJK hingga dinilai layak untuk menjadi peserta PPP.

Tiga Skenario Aktivasi Program

Sambil menunggu regulasi final diterbitkan, LPS dan OJK terus menyiapkan infrastruktur operasional. Ini mencakup pengembangan sistem inti (*core system*) PPP, Single Customer View (SCV) Polis, data *lakehouse*, mekanisme pertukaran data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, simulasi kepesertaan, hingga kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi industri asuransi.

Sebelum program diaktifkan, perusahaan asuransi akan melalui proses registrasi. Selanjutnya, LPS akan melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan dan menetapkan status kepesertaan. Sistem pengumpulan iuran, surveilans, pengelolaan data polis, serta mekanisme resolusi juga harus dipersiapkan secara matang.

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat tiga skenario aktivasi PPP. Skenario optimistis menargetkan April 2027, skenario moderat pada Juli 2027, dan skenario terencana pada Januari 2028.

Pelaksanaan program ini masih sangat bergantung pada penerbitan peraturan pemerintah dan aturan turunannya. Regulasi ini akan menentukan secara rinci ketentuan mengenai kepesertaan, cakupan perlindungan, besaran iuran, batas penjaminan, hingga mekanisme resolusi.

OJK menegaskan bahwa PPP bukanlah jaminan menyeluruh (*blanket guarantee*). Program ini dirancang untuk melindungi pemegang polis, bukan untuk membebaskan pemegang saham maupun pengelola perusahaan dari konsekuensi atas kegagalan operasional. Ogi menambahkan, dana jaminan yang saat ini diwajibkan dimiliki oleh perusahaan asuransi tetap perlu dipertahankan bahkan setelah PPP berjalan. Dana tersebut berfungsi sebagai salah satu lapisan perlindungan sebelum dana PPP digunakan. “Meskipun sudah ada Program Penjaminan Polis, dana jaminan tetap ada,” pungkas Ogi.