— JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah transformasi besar bagi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Tujuannya adalah untuk membawa sektor ini agar lebih mendekati standar bisnis global. Strategi yang dijuluki ‘raising the bar’ ini tidak hanya fokus pada peningkatan persyaratan modal, tetapi juga mencakup pengetatan tata kelola, manajemen risiko, penguatan ekosistem industri, perluasan pasar, hingga adopsi standar internasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan mengingat kontribusi PPDP terhadap perekonomian Indonesia masih belum optimal. Padahal, industri ini memegang dua fungsi strategis penting: menyediakan perlindungan risiko bagi masyarakat dan berperan sebagai investor institusional yang menyalurkan pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian.

“Kita ingin meningkatkan standar atau ‘raising the bar’ dari industri perasuransian, bahwa industri perasuransian kita mengarah kepada standar ‘global practices’,” ujar Ogi dalam sebuah diskusi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/8/2026).

Transformasi ini semakin mendesak mengingat lanskap risiko yang terus berubah. Digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), perubahan perilaku konsumen, risiko geopolitik, bencana alam, perubahan iklim, ‘cyber risk’, risiko kesehatan, hingga meningkatnya tuntutan keberlanjutan, semuanya mengubah cara perusahaan PPDP menjalankan bisnisnya.

Data OJK per Juli 2026 mencatat ada 570 pelaku industri PPDP, terdiri dari 543 entitas konvensional dan 27 syariah. Total aset industri ini mencapai Rp2.964,56 triliun, menunjukkan pertumbuhan 4,48% secara tahunan. Nilai investasi di sektor ini mencapai Rp2.276,91 triliun, tumbuh 4,72%.

Aset Industri Masih di Bawah Laju PDB

Besarnya aset industri PPDP menunjukkan perannya sebagai salah satu sumber dana jangka panjang nasional. Namun, Ogi menyoroti bahwa pertumbuhan aset industri ini masih tertinggal dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB). Hal ini mengindikasikan bahwa secara relatif, kedalaman sektor PPDP belum berkembang secepat perekonomian nasional.

“Kalau pertumbuhan ekonomi kita 5,29%, aset kita hanya tumbuh 4,48%, berarti penetrasinya bukan meningkat,” ungkap Ogi.

Tantangan ini terlihat jelas dari tingkat penetrasi. Per Desember 2025, aset dana pensiun baru setara 7,75% terhadap PDB, sementara aset asuransi sebesar 10,37% terhadap PDB. Pemerintah menargetkan angka ini meningkat menjadi masing-masing 60% dan 20% pada tahun 2045.

Perbandingan internasional memperlihatkan lebar ruang pertumbuhan yang masih ada. Aset asuransi Singapura sudah mencapai 56,14% terhadap PDB, Jepang 72,74%, dan Inggris 101,77%. Untuk dana pensiun, Australia mencapai 129,89% terhadap PDB, Kanada 145,97%, dan Amerika Serikat 142,53%.

Oleh karena itu, Ogi menekankan bahwa mengejar target tersebut dengan pola ‘business as usual’ tidak akan cukup. Industri membutuhkan pertumbuhan baru sekaligus peningkatan kualitas fundamental.

Empat Pilar Transformasi ‘Raising the Bar’

OJK membangun strategi ‘raising the bar’ melalui empat pilar utama.

Pilar pertama adalah penguatan permodalan dan pendalaman pasar. OJK telah menetapkan peningkatan persyaratan ekuitas minimum perusahaan asuransi secara bertahap, mulai pada 2026 dan kembali meningkat pada 2028. Penguatan modal ini diharapkan meningkatkan kapasitas perusahaan agar sebanding dengan risiko yang ditanggung, sekaligus mendorong konsolidasi industri.

Bersamaan dengan itu, OJK mendorong inovasi produk, ekstensifikasi pasar, dan perluasan akses bagi masyarakat. Industri tidak bisa hanya bertahan dengan bisnis lama, tetapi harus mampu menciptakan sumber pertumbuhan baru.

Pilar kedua adalah memperkuat ‘governance’ dan ‘risk management’. Perusahaan dituntut untuk memastikan fungsi tata kelola, manajemen risiko, pengendalian internal, kepatuhan, dan perlindungan konsumen berjalan secara efektif. Fungsi aktuaris perusahaan, audit internal, komite investasi, hingga komite audit juga harus diperkuat.

Penguatan sumber daya manusia menjadi bagian integral dari strategi ini. Perusahaan asuransi dan penjaminan diwajibkan menyediakan anggaran khusus untuk meningkatkan kompetensi pegawai dan pimpinan perusahaan.

Pilar ketiga adalah membangun ekosistem industri. Agenda ini mencakup Program Penjaminan Polis (PPP), ‘spin-off’ unit usaha syariah, reformasi sistem pensiun, dan penguatan industri Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program Penjaminan Polis (PPP) saat ini sedang dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK dan LPS tengah menyiapkan tiga skenario implementasi, mulai dari triwulan II-2027, triwulan III-2027, hingga skenario terencana pada Januari 2028.

Pilar keempat adalah membawa regulasi dan industri menuju ‘best practices’ dan ‘international standards’. OJK mengadopsi IFRS 17 atau PSAK 117, menyiapkan kerangka baru Risk Based Capital (RBC) yang mengacu pada Insurance Capital Standard dari International Association of Insurance Supervisors (IAIS), serta menjalani proses aksesi OECD. “Regulasi RBC baru diharapkan terbit dan mulai diimplementasikan pada 2027,” jelas Ogi.

Pengawasan Tiga Lapis dan Pemanfaatan Teknologi

Peningkatan standar industri juga diikuti dengan perubahan pendekatan pengawasan. OJK menerapkan model pengawasan tiga lapis untuk penguatan.

Lapisan pertama berada pada perusahaan itu sendiri melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, pengendalian internal, dan organ-organ perusahaan. Lapisan kedua melibatkan asosiasi dan profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, dan penilai. Lapisan ketiga adalah OJK yang melakukan pengawasan berbasis risiko, evaluasi menyeluruh, penegakan regulasi, serta kombinasi pengawasan ‘off-site’ dan ‘on-site’.

Teknologi semakin terintegrasi dalam lapisan pengawasan terakhir. OJK telah mulai menggunakan AI untuk membantu pengawas menganalisis laporan dan hasil penelusuran sebelum melakukan pemeriksaan langsung. “AI tidak menggantikan pengawas. Dia sebagai ‘tool’ membantu pengawas dalam menganalisis laporan dan hasil penelusuran,” kata Ogi.

OJK juga mengembangkan aplikasi PRIME yang memungkinkan pengawas memonitor aktivitas investasi perusahaan asuransi. Aplikasi ini dapat melacak transaksi, baik di pasar reguler maupun negosiasi, mengidentifikasi ‘counterparty’, serta mendalami transaksi dan kewajaran harga.

Pengawasan yang ketat ini penting mengingat persoalan perusahaan asuransi tidak hanya berasal dari sisi liabilitas, tetapi juga dari kualitas aset yang digunakan untuk menopang kewajiban kepada pemegang polis.

Fokus pada Pertumbuhan Sehat dan Penciptaan Pasar Baru

Strategi ‘raising the bar’ juga menggeser fokus regulator. OJK tidak ingin seluruh energinya terkuras untuk menyelesaikan perusahaan yang bermasalah, melainkan secara simultan membangun industri yang sehat agar dapat tumbuh lebih besar.

OJK membagi transformasi ini menjadi dua pekerjaan yang berjalan bersamaan: “penyelesaian ‘current issues’” dan “pengembangan sektor PPDP”. Perusahaan yang bermasalah harus diselesaikan secara objektif dan tegas, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Di sisi lain, perusahaan yang sehat didorong untuk terus berkembang.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi salah satu instrumen pendukung. Selain PPP, regulasi ini membuka pengembangan mekanisme resolusi perusahaan asuransi, sehingga penyelesaian masalah tidak selalu berakhir pada likuidasi.

Ogi menjelaskan bahwa ke depan, pilihan resolusi dapat diperluas melalui ‘open resolution’, termasuk pembentukan ‘bridging company’, pengalihan portofolio, maupun mekanisme resolusi lain yang serupa dengan praktik di sektor perbankan.

Mencari Mesin Pertumbuhan Baru

Setelah fondasi diperkuat, tantangan berikutnya adalah menciptakan pasar baru. Untuk sektor perasuransian, OJK melihat peluang pada pengembangan asuransi mikro, produk asuransi yang lebih inklusif, asuransi bencana, asuransi kesehatan, ‘parametric insurance’, dan ‘embedded insurance’.

Asuransi mikro diharapkan dapat memperluas perlindungan kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau. Distribusi melalui ‘e-commerce’ dan platform digital juga membuka peluang produk dengan proses pembelian yang lebih sederhana.

Asuransi bencana menjadi area lain yang dinilai memiliki potensi besar, mengingat tingginya paparan Indonesia terhadap bencana alam, sementara tingkat perlindungan masyarakat dan aset masih rendah.

Untuk dana pensiun, OJK membidik kelompok yang selama ini relatif tidak tersentuh, terutama pekerja informal. Lebih dari separuh tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal, namun karakteristik pendapatan mereka membuat skema iuran bulanan konvensional tidak selalu cocok.

Oleh karena itu, industri didorong untuk menciptakan skema yang lebih fleksibel sekaligus mendigitalisasi layanan. Tujuannya agar peserta dapat mendaftar, membayar kontribusi, dan memonitor nilai portofolio mereka melalui aplikasi.

OJK juga mendorong inovasi seperti ‘auto-enrolment’, ‘portable pension’, serta solusi berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance) untuk memperluas cakupan pensiun berkelanjutan. Arah ekstensifikasi asuransi, dana pensiun, dan lembaga penjamin ini secara khusus dipetakan dalam strategi pengembangan PPDP.

Industri Penjaminan Juga Diharapkan Naik Kelas

Transformasi juga menyasar industri penjaminan. OJK mendorong agar perusahaan penjaminan tidak hanya sekadar menjadi pelengkap program pemerintah, tetapi menjadi bagian integral dari ekosistem pembiayaan UMKM.

Salah satu yang disoroti Ogi adalah skema penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Imbal jasa penjaminan harus memadai untuk membentuk cadangan dan membayar klaim. Jika tarif terlalu rendah sementara risiko kredit tinggi, kapasitas perusahaan penjaminan akan tergerus.

OJK juga mendorong keterlibatan perusahaan penjaminan daerah dalam KUR serta pembentukan ekosistem penjaminan ulang (‘re-guarantee’). Prinsipnya mirip dengan reasuransi: perusahaan penjamin dapat mengalihkan sebagian risiko agar kapasitas penjaminannya meningkat.

Pada sektor reasuransi, OJK bahkan mengusulkan pembukaan ruang kepemilikan asing yang lebih besar untuk menarik modal dan pemain global ke Indonesia. Ogi menyebut usulan peningkatan batas kepemilikan asing reasuransi dari sekitar 80% menjadi hingga 95%.

Dua Fungsi Strategis PPDP untuk Perekonomian

Pada akhirnya, OJK ingin industri PPDP tidak hanya tumbuh dari sisi aset, tetapi juga memiliki bobot lebih besar dalam perekonomian. Sektor ini diposisikan dalam dua peran strategis: sebagai mekanisme perlindungan risiko untuk menjaga ketahanan keuangan masyarakat, dan sebagai investor institusional yang menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

Namun, transformasi ini tidak bisa hanya ditanggung oleh regulator. Pemerintah diperlukan untuk menyediakan kebijakan fiskal dan insentif, OJK memperkuat pengawasan prudensial dan ‘market conduct’, sementara industri harus membangun kapabilitas, memperbaiki layanan, serta menumbuhkan budaya kepercayaan. Kerangka kolaborasi ini menjadi penutup strategi pengembangan PPDP OJK.

Dengan demikian, ‘raising the bar’ bukan sekadar menaikkan persyaratan masuk industri. Strategi ini pada dasarnya mengubah standar bermain: perusahaan harus memiliki modal lebih kuat, tata kelola lebih disiplin, manajemen risiko lebih canggih, jangkauan pasar lebih luas, dan pada akhirnya mampu bersaing dengan standar industri keuangan global. “Tidak bisa OJK sendiri, tapi harus juga dari industri dan juga dari pemerintah. Itu harus bersama-sama,” pungkas Ogi.