Geger Online — JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengadopsi teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap industri asuransi. Teknologi ini dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam menganalisis laporan perusahaan dan melakukan penelusuran awal sebelum pengawas melakukan pemeriksaan langsung atau on-site supervision.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penggunaan AI merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi. Namun, AI ditempatkan sebagai alat pendukung dan tidak menggantikan peran serta keputusan para pengawas.
“Pengawasan dengan menggunakan AI itu sudah mulai dilakukan. Tapi AI tidak menggantikan pengawas, dia sebagai tool membantu pengawas dalam menganalisis laporan dan hasil penelusuran,” ujar Ogi dalam sebuah diskusi dengan redaktur media massa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/8/2026).
AI membantu dalam mengolah dan menganalisis laporan reguler yang disampaikan oleh perusahaan asuransi. Hasil dari analisis ini kemudian menjadi dasar bagi para pengawas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam secara langsung di perusahaan.
Pengawas Terbatas, Teknologi Jadi Solusi
Pemanfaatan teknologi menjadi krusial mengingat jumlah perusahaan yang harus diawasi sangat banyak, sementara sumber daya pengawas yang tersedia terbatas. Kondisi ini membuat pemeriksaan langsung ke seluruh lembaga jasa keuangan tidak dapat dilakukan secara terus-menerus.
Oleh karena itu, OJK mengombinasikan mekanisme pengawasan langsung atau on-site supervision dengan pengawasan tidak langsung atau off-site supervision. Teknologi dan pengolahan data yang canggih digunakan untuk memperkuat pengawasan off-site sekaligus membantu mengidentifikasi area-area yang memerlukan pendalaman lebih lanjut saat pemeriksaan langsung dilaksanakan.
Langkah ini sejalan dengan strategi OJK untuk memperkuat infrastruktur pengawasan yang berbasis teknologi. Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, OJK telah menyatakan komitmennya untuk mengembangkan sistem pengawasan terintegrasi berbasis AI. Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan cetak biru ekosistem pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengawasan lembaga jasa keuangan, yang dikenal sebagai Supervisory Technology (SupTech).
OJK juga telah menyampaikan kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bahwa pengembangan AI dan teknologi digital menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun. Agenda pengembangan teknologi ini berjalan selaras dengan penerapan PSAK 117, penyempurnaan kerangka solvabilitas berbasis risiko atau New-RBC, serta penguatan fungsi aktuaria.
Ikuti Geger Online
