Geger Online — SURABAYA – ENR (32), pengemudi mobil Mitsubishi Outlander yang diduga dalam pengaruh alkohol, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Insiden kecelakaan yang melibatkan ENR terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Minggu (23/8) dini hari, dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Saat ini, tersangka ENR telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Iptu Sulthon N A, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, mengonfirmasi bahwa ENR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
“Tersangka sudah ditahan dan berada di ruang tahanan Polrestabes Surabaya,” ujar Sulthon.
Kecelakaan beruntun tersebut bermula pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB. ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari. Diduga kehilangan konsentrasi saat berbelok ke kiri, mobil yang dikemudikannya menabrak sebuah taksi listrik VinFast bernomor polisi L-1611-UG yang sedang terparkir.
Tidak berhenti di situ, mobil Outlander tersebut terus melaju ke arah Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar Alun-Alun Surabaya, kendaraan yang sama kembali menabrak RPK (25). Korban saat itu sedang menaikkan barang ke mobil Mitsubishi L300 miliknya yang juga dalam keadaan terparkir. Akibat tabrakan tersebut, RPK dilaporkan meninggal dunia.
Ikuti Geger Online
