Geger Online — JAKARTA – Upaya hukum yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan sela tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang telah menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Saudara YCQ tidak diterima, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Menurut Budi, putusan ini menegaskan bahwa proses penanganan perkara oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa persidangan adalah forum untuk menguji alat bukti dan meyakini prosesnya akan berjalan secara profesional. “Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya,” tegasnya.
Menanggapi putusan sela tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Ia menekankan bahwa putusan sela ini bukanlah vonis akhir. “Yang perlu kami tegaskan, bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final, tapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang. Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan,” kata Yaqut.
Yaqut berharap persidangan pokok perkara akan dapat menilai secara utuh seluruh rangkaian peristiwa yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses pembuktian persidangan dengan kooperatif. “Jadi intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang, apa namanya, didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya. Dan kita berharap siapa yang melakukan kesalahan benar benar mendapatkan sanksi yang jelas,” ujarnya.
Sebagai informasi, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, tidak mengajukan perlawanan serupa. Sidang keduanya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.
Ikuti Geger Online
