— Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan adanya upaya penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok anarko. Dana tersebut diduga digunakan untuk menunggangi aksi penyampaian pendapat di gedung DPR/MPR yang dijadwalkan hari ini. Penggalangan dana ini dilaporkan dibalut dengan kegiatan sosial.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Immanudin menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan sosial tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. “Ini yang kita lakukan pendalaman. Karena kami menemukan ada indikasi membalut dengan kegiatan sosial, tapi kemudian penggunaannya digunakan untuk hal yang melawan hukum,” kata Iman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Iman menambahkan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman terkait hal ini. “Nah inilah yang makanya kami lakukan apa pendalaman khusus yang tadi itu. Karena kami juga cukup menarik ketika ditemukan seperti ada penggalangan dana untuk kegiatan sosial ,namun ternyata kegiatannya adalah bukan untuk kegiatan sosial. Nah itu yang kami dalami,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap adanya konsolidasi kelompok anarko yang berencana menunggangi massa aksi di DPR pada hari ini. Konsolidasi ini dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari penyamaan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi, hingga persiapan sarana. “Konsolidasi tersebut berlangsung secara bertahap dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi, serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan di dalam penggunaan penunggangan aksi tersebut,” ujar Iman.

Dalam tahapan konsolidasi ini, kelompok tersebut berupaya membangun kesamaan isu yang akan disuarakan, salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mereka juga melakukan penguatan narasi dan penggalangan dana. Para pelaku mulai menggulirkan isu kepada publik melalui penyebaran pamflet-pamflet provokatif serta mengundang elemen lain untuk melakukan amplifikasi, aksi, penyebaran isu, dan pengumpulan pergerakan.

Mengenai penggalangan donasi, diduga ada upaya penerimaan dana baik secara langsung maupun tidak langsung. Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya telah mengamankan 65 orang yang terindikasi sebagai kelompok anarko yang diduga akan menunggangi aksi di DPR. Dari jumlah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam upaya penegakan hukum ini, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipersiapkan untuk menunggangi massa aksi. Barang bukti tersebut meliputi 39 bilah senjata tajam, dua pucuk airsoft gun, 25 gram gotri, hingga bom molotov.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional yang harus dilindungi. Namun, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “Penyampaian aspirasi masyarakat harus disampaikan melalui ruang keselamatan dah harus mendapat perlindungan dan potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedini mungkin, sehingga demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” tegas Budi Hermanto.