— Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dengan adanya putusan ini, Polri menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sehingga apa yang didalilkan oleh Pemohon dapat dibantah oleh Termohon, baik Termohon I, Termohon II, maupun Turut Termohon. Sehingga dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut baik yang diberikan oleh hakim dalam memberikan suatu pertimbangan di sebuah putusan sudah memenuhi kaidah-kaidah dalam KUHAP tersebut,” kata Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Veris berharap penanganan perkara Febrie dapat dilanjutkan dengan baik oleh Kejagung. Perkara praperadilan Febrie yang ditolak ini teregister dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, termohon I adalah Polda Metro Jaya, termohon II adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), dan turut termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Nah, sehingga ya kami eh berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain praperadilan ini, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan kedua ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Termohon dalam praperadilan kedua ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan kedua ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat (28/8) besok.