Geger Online — JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Program Penjaminan Polis (PPP) akan memberikan perlindungan bagi pemegang polis jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Namun, cakupan penjaminan ini memiliki batasan dan kriteria yang jelas, tidak semua produk atau nilai polis akan dijamin sepenuhnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa PPP dirancang sebagai jaring pengaman. Perlindungan ini memiliki batas dan kriteria yang spesifik, tidak bersifat menyeluruh atau blanket guarantee.
Salah satu aspek penting yang perlu dipahami adalah penanganan produk asuransi yang memiliki unsur investasi, seperti produk unit link. Produk semacam ini memiliki dua komponen utama: komponen proteksi dan komponen investasi. Dalam kasus kegagalan perusahaan asuransi, PPP hanya akan menjamin komponen proteksi dari produk tersebut. Nilai investasi yang mengalami penurunan tidak akan menjadi tanggung jawab LPS.
Prinsip ini sejalan dengan karakteristik produk asuransi berunsur investasi, di mana risiko investasi memang menjadi bagian yang ditanggung oleh pemegang polis sejak awal. PPP tidak mengubah risiko investasi tersebut menjadi kewajiban penjaminan oleh LPS.
Produk dan Risiko yang Tidak Dijamin
Selain unsur investasi pada produk unit link, terdapat beberapa lini usaha atau produk asuransi yang secara spesifik berada di luar cakupan PPP. Produk-produk tersebut meliputi asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, suretyship, serta polis reasuransi.
Lebih lanjut, program asuransi sosial dan program asuransi wajib yang dilaksanakan oleh lembaga tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penugasan dari pemerintah juga tidak termasuk dalam cakupan Program Penjaminan Polis. Pengecualian ini diberlakukan karena karakteristik produk-produk tersebut berbeda dengan produk asuransi yang secara langsung memberikan perlindungan kepada pemegang polis atau tertanggung.
Dengan desain ini, PPP difokuskan sebagai mekanisme perlindungan terakhir bagi masyarakat pemegang polis, bukan sebagai penjamin seluruh risiko bisnis dalam industri perasuransian. OJK menegaskan bahwa keberadaan LPS tidak berarti seluruh kerugian dari produk asuransi akan otomatis diganti.
Batas Maksimum Penjaminan Rp 500 Juta
Selain membatasi jenis produk dan risiko yang dijamin, LPS juga sedang dalam proses pembahasan mengenai batas maksimum nilai penjaminan. Usulan yang saat ini dipertimbangkan adalah Rp 500 juta per polis.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan LPS menggunakan basis cadangan teknis, batas Rp 500 juta ini diperkirakan dapat mencakup sekitar 97% hingga 99% tertanggung atau polis. Namun, angka ini masih bersifat usulan dan belum menjadi ketentuan final.
Penetapan batas maksimum ini masih menunggu penyempurnaan data polis, cadangan teknis, dan profil tertanggung. Artinya, pemegang polis dengan nilai pertanggungan yang jauh di atas Rp 500 juta tidak otomatis mendapatkan jaminan penuh dari LPS ketika perusahaan asuransi gagal. Pembayaran penjaminan juga akan tetap mengikuti hak pemegang polis dan ketentuan polis yang berlaku, serta tidak menciptakan kewajiban baru bagi perusahaan asuransi.
Mekanisme Perlindungan dan Kriteria Perusahaan Peserta
Mekanisme perlindungan dalam PPP tidak selalu berupa pembayaran uang tunai kepada pemegang polis. Jika polis masih berjalan saat perusahaan asuransi mengalami kegagalan, mekanisme resolusi dapat diarahkan untuk menjaga kesinambungan proteksi. Salah satu caranya adalah dengan memindahkan portofolio polis ke perusahaan asuransi lain yang dinyatakan sehat.
Pendekatan ini memungkinkan nasabah tetap memperoleh perlindungan sesuai perjanjian tanpa harus menghentikan polis hanya karena penerbitnya mengalami kesulitan. Hal ini berbeda dengan penjaminan simpanan bank yang penyelesaiannya dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Selain seleksi produk, perusahaan asuransi yang akan menjadi peserta PPP juga harus memenuhi kriteria kesehatan yang ketat. Salah satu parameter yang dipertimbangkan adalah Risk Based Capital (RBC) minimal 120%. OJK dan LPS juga akan mengevaluasi kualitas aset dan liabilitas, likuiditas, tata kelola, kemampuan memenuhi kewajiban, serta indikator kesehatan lainnya.
Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut akan menjalani proses penyehatan terlebih dahulu di bawah pengawasan OJK sebelum dapat masuk ke dalam sistem penjaminan. Langkah ini penting untuk mencegah early failure dan potensi moral hazard.
Saat ini, LPS tengah mempersiapkan tiga skenario aktivasi PPP, yaitu April 2027 (optimistis), Juli 2027 (moderat), dan Januari 2028 (terencana). Sebelum program berjalan, pemerintah, OJK, dan LPS masih perlu menyelesaikan penyusunan aturan terkait kepesertaan, produk dan risiko yang dijamin, iuran, batas maksimum penjaminan, serta mekanisme resolusi agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai cakupan perlindungan LPS.
Ikuti Geger Online
