Geger Online — JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya bergabung dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar hari ini. Kehadirannya terjadi di tengah agenda penting, termasuk penyampaian laporan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebelumnya, Puan sempat tidak berada di tempat saat Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan progres RUU Perampasan Aset. Pada saat itu, aktivitas di balkon paripurna juga disaksikan oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok beserta rekan-rekannya, Kamis (27/8/2026).
Rapat paripurna ini diawali dengan kehadiran para pimpinan seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Puan Maharani baru terlihat di sela-sela paripurna saat memasuki tahapan pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Agenda ini dilaporkan oleh Wakil Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid sekitar pukul 11.15 WIB.
Menariknya, sejumlah pimpinan sidang lain, termasuk Dasco, Cucun, dan Saan, telah meninggalkan rapat paripurna untuk menerima massa demonstrasi. Agenda paripurna terkait pertanggungjawaban APBN dan perubahan program legislasi nasional kemudian dipimpin oleh Sari Yuliati yang didampingi oleh Puan Maharani.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah memastikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan paling lambat pada Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2026/2027.
“Ya, rekan-rekan. Yang pertama, saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman di dalam paripurna.
Habiburokhman mengulas bahwa Komisi III DPR telah berhasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyampaikan harapannya agar produk hukum yang dihasilkan oleh DPR RI dapat memberikan keadilan bagi sistem hukum di Indonesia.
“Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa partisipasi publik terus diterima oleh Komisi III DPR RI hingga saat ini. Ia juga menerangkan bahwa RUU Perampasan Aset memerlukan waktu pembahasan yang lebih panjang karena merupakan produk undang-undang dengan substansi yang benar-benar baru.
“Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri,” tutur Habiburokhman.
“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” tambahnya.
Ikuti Geger Online
