— Lembaga advokasi hak asasi manusia, Palestinian Center for Prisoners’ Advocacy, melaporkan bahwa sekitar 370 anak Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara Israel. Data yang dihimpun hingga awal Agustus 2026 ini menunjukkan sebagian besar dari mereka ditahan di Penjara Megiddo dan Penjara Ofer.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total lebih dari 9.400 warga Palestina yang mendekam di tahanan Israel. Laporan ini menggarisbawahi bahwa penangkapan anak-anak bukan lagi insiden terpisah, melainkan telah menjadi praktik intensif dalam kampanye militer Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Tercatat, pasukan Israel telah menangkap sedikitnya 276 anak Palestina sepanjang semester I-2026 saja.

Salah satu sorotan utama laporan ini adalah maraknya penggunaan skema ‘penahanan administratif’ oleh militer Israel. Kebijakan ini memungkinkan otoritas Israel menahan warga Palestina, termasuk anak-anak, tanpa dakwaan resmi maupun proses legal pengadilan. Masa tahanan dapat diperpanjang sepihak berdasarkan bukti rahasia yang tidak pernah diungkapkan.

Kondisi para tahanan di dalam penjara juga menuai kritik tajam dari berbagai organisasi kemanusiaan. Anak-anak di fasilitas penjara dilaporkan kerap mengalami krisis pemenuhan hak dasar, seperti minimnya suplai makanan layak dan terbatasnya akses perawatan medis.

Penangkapan dan penahanan anak-anak Palestina oleh otoritas militer Israel merupakan dampak panjang dari konflik geopolitik puluhan tahun di wilayah pendudukan. Sejak 1967, Israel menerapkan hukum militer bagi warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, sementara warga permukiman Israel tunduk pada hukum sipil. Perbedaan sistem hukum ini membuat warga Palestina, termasuk anak-anak, rentan terhadap sistem peradilan militer.

Setiap tahunnya, ratusan anak Palestina berhadapan dengan sistem peradilan militer Israel atas tuduhan bervariasi, mulai dari pelanggaran ketertiban umum hingga pelemparan batu. Kondisi penahanan ini dikecam luas oleh badan PBB dan lembaga internasional karena dianggap melanggar Konvensi Hak-Hak Anak PBB, terutama terkait hak atas perlindungan khusus, peradilan yang adil, dan perlakuan manusiawi bagi anak di bawah umur.