— Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Program Magang Nasional 2026 Batch 2 Angkatan II. Program ini ditujukan bagi para lulusan baru yang ingin menimba pengalaman kerja profesional. Pendaftaran akan dimulai pada awal September 2026.

Para calon peserta diimbau untuk memperhatikan seluruh rangkaian jadwal, persyaratan, serta tahapan pendaftaran agar dapat mengikuti program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadwal Penyelenggaraan Magang Nasional 2026 Batch 2 Angkatan II

Berikut adalah linimasa penting yang perlu diperhatikan:

  • Pendaftaran Perusahaan dan K/L: 21-31 Agustus 2026. Tahap ini meliputi persiapan persyaratan dan administrasi oleh perusahaan serta kementerian/lembaga yang akan menjadi penyelenggara.
  • Pendaftaran Peserta: 3-8 September 2026. Peserta wajib membuat profil di SIAPKerja, melakukan pendaftaran, lalu melamar posisi magang yang sesuai dengan kompetensi, minat, dan latar belakang pendidikan.
  • Rekrutmen dan Pengusulan Peserta: 9-15 September 2026. Perusahaan atau K/L akan melaksanakan proses seleksi, termasuk seleksi administrasi dan/atau wawancara. Peserta yang lolos akan diusulkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai calon peserta magang.
  • Seleksi Nasional dan Pengumuman Peserta: 16-18 September 2026. Hasil seleksi nasional dapat diakses melalui platform MagangHub.
  • Hari Pertama Magang: 21 September 2026. Peserta yang dinyatakan lolos akan memulai program magang selama enam bulan. Program ini mencakup pembelajaran di dunia kerja, pendampingan mentor, serta rangkaian kegiatan untuk mendapatkan sertifikat Magang Kemnaker.

Persyaratan Menjadi Peserta Magang Nasional

Program Magang Nasional dirancang untuk lulusan baru yang berkeinginan menambah pengalaman kerja sekaligus mengembangkan kompetensi sebelum memasuki dunia profesional. Kemnaker melalui program ini bertujuan memberikan pengalaman pembelajaran langsung di lingkungan kerja.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta Magang Nasional 2026 Batch 2 Angkatan II adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Merupakan lulusan jenjang D3, S1, atau pendidikan profesi.
  • Usia maksimal satu tahun setelah kelulusan.
  • Bagi lulusan pendidikan profesi, sertifikat profesi harus diterbitkan paling lama dua tahun setelah ijazah diploma atau sarjana diterbitkan.
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar secara resmi.

Peserta yang memenuhi kriteria tersebut kemudian dapat memilih posisi magang yang sesuai dengan minat dan latar belakang pendidikannya.

Cara Melakukan Pendaftaran Magang Nasional

Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui platform MagangHub Kemnaker. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Akses laman resmi MagangHub di maganghub.kemnaker.go.id.
  2. Lakukan login menggunakan akun SIAPKerja Anda.
  3. Pilih opsi Program Pemagangan Nasional.
  4. Isi lengkap data dan unggah dokumen yang diminta.
  5. Pilih maksimal dua posisi magang yang diinginkan.
  6. Tunggu proses seleksi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.
  7. Periksa hasil seleksi melalui akun MagangHub Anda.

Peserta sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa data dan dokumen yang diunggah akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kelengkapan serta kesesuaian data merupakan kunci agar proses seleksi berjalan sesuai ketentuan.

Waspada Terhadap Modus Penipuan

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau calon peserta untuk selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Program Magang Nasional. Informasi resmi mengenai penyelenggaraan program ini sebaiknya diperoleh hanya melalui kanal resmi Kemnaker dan MagangHub.

Beberapa ciri penawaran yang patut dicurigai meliputi:

  • Ajakan mendaftar Magang Nasional hanya untuk mengisi daftar hadir tanpa ada aktivitas pembelajaran yang jelas.
  • Penawaran magang yang tidak mengharuskan kehadiran atau partisipasi dalam proses pembelajaran.
  • Mengaku sebagai bagian dari Magang Nasional namun peserta tidak mendapatkan tugas atau pendampingan dari mentor.
  • Klaim sebagai program magang tanpa penjelasan mengenai kegiatan yang terstruktur dan jelas.
  • Tawaran bantuan pendaftaran melalui pesan langsung, perantara, atau dengan meminta imbalan biaya tertentu.

Kemnaker menegaskan bahwa peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan magang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Penyalahgunaan program, tindakan penipuan, atau pemanfaatan program untuk kepentingan pribadi dapat dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.