— JAKARTA – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal tersebut, Komisi X DPR berencana untuk segera menggelar rapat dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan mengenai langkah-langkah penguatan tata kelola dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). “Komisi X DPR RI berencana memanggil kementerian terkait (Kemendikbudristek) untuk meminta penjelasan mengenai langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN),” ujar Lalu kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Lalu menegaskan bahwa dunia pendidikan tinggi seharusnya tidak menjadi ajang transaksi bagi individu yang memiliki kelebihan finansial. Ia menekankan bahwa praktik suap dan gratifikasi tidak boleh ditoleransi di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,” kata Lalu.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru haruslah mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penilaian calon mahasiswa seharusnya berbasis pada prestasi akademik, bukan berdasarkan kedekatan dengan pihak tertentu atau kemampuan finansial.

Meski demikian, Lalu Hadrian menyatakan bahwa Komisi X DPR menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru secara menyeluruh.

“Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan calon mahasiswa baru (maba) melalui jalur seleksi mandiri. KPK mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi dalam tiga klaster.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu:

  • Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
  • Adhi Wiharto selaku pihak swasta
  • Mulyono selaku pihak swasta