Geger Online — Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan optimisme bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung pada 15 Desember 2026, sesuai target yang dijanjikan pimpinan DPR. Ia mengakui bahwa proses pembahasan RUU ini memang memakan waktu karena menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu karena dari aspirasi masyarakat yang diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi,” ujar Sahroni, Jumat (28/8/2026). Ia menambahkan bahwa kompleksitas pembahasan bukan karena keterlambatan, melainkan perbedaan pandangan dari setiap aspirasi yang masuk.
“Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan,” imbuhnya.
Isu yang Masih Menjadi Perdebatan
Sahroni membeberkan bahwa salah satu isu utama yang masih menjadi perdebatan dalam RUU Perampasan Aset adalah potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
“Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa potensi ini menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar proses pengesahan undang-undang tidak sampai keliru.
Sebelumnya, pimpinan DPR telah menerima perwakilan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, beserta rekan-rekannya di gedung parlemen. Dalam audiensi tersebut, DPR berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menghasilkan kesepakatan mengenai batas waktu pengesahan. “Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco dalam pertemuan tersebut.
Ikuti Geger Online
