Geger Online — SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan mengembangkan pengawasan berbasis wilayah di 31 kecamatan. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan dan melindungi masyarakat dari produk tembakau yang tidak jelas kandungannya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, pemusnahan rokok ilegal merupakan upaya perlindungan terhadap warga. “Karena warga Kota Surabaya ini jikalau merokok yang ilegal, maka tidak bisa tahu kandungan apa yang ada di dalam rokoknya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Eri menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya terkait penerimaan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat memahami produk tembakau yang dikonsumsi. “Jadi apa yang akan kita lakukan dengan rokok, kita harus bisa mengetahui kandungan yang ada di dalam rokok ini,” katanya.
Selain aspek kesehatan, Eri juga menyoroti manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perlindungan pekerja. “Dana bagi hasil cukai itu pemerintah dapatkan dari rokok yang kita gunakan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga gunakan untuk yang ada hubungannya dengan (para pekerja) rokok,” jelasnya.
Penguatan pengawasan ini dilakukan bersamaan dengan pemusnahan 43.248.147 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp 64,2 miliar pada Rabu (26/8). Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Surabaya, sementara seluruh barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menyampaikan, apabila rokok ilegal tersebut beredar, potensi kerugian negara dapat mencapai sekitar Rp 36,038 miliar. “Kegiatan pemusnahan yang kita laksanakan rokok ilegal sejumlah 43,248 juta batang dengan nilai barang kurang lebih Rp 64,2 miliar. Dan potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp 36,038 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai. Hasil penerimaan tersebut kemudian disalurkan kepada pemerintah provinsi dan diteruskan kepada pemerintah kabupaten atau kota. “Dengan demikian rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” jelasnya.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyebut, pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan semester I 2026 yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Barang bukti tersebut berasal dari dua satuan kerja, yakni Kanwil DJBC Jawa Timur I sebanyak 26,2 juta batang dan Bea Cukai Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang. Hampir seluruh rokok yang dimusnahkan merupakan rokok tanpa pita cukai atau polos.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pengawasan berbasis wilayah diperlukan karena masih ada titik penjualan rokok ilegal yang belum terjangkau operasi gabungan. “Ke depannya kami sedang mengajukan kepada Bea Cukai untuk kerja sama bagaimana apabila pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal di Surabaya bisa dilaksanakan di 31 kecamatan,” tuturnya.
Menurutnya, sekitar 70 persen dari total 43,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan di Kota Surabaya. Ia juga menyebut jumlah penindakan di Surabaya meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam penerapan skema pengawasan baru tersebut, mengingat kewenangan utama penindakan barang kena cukai berada pada Bea Cukai. Sebelum diterapkan, pola pengawasan di tingkat kecamatan akan dilengkapi dengan prosedur operasional standar (SOP) dan petunjuk teknis. Satpol PP bersama unsur ketentraman dan ketertiban (Trantib) akan dilibatkan untuk memperkuat deteksi terhadap titik penjualan yang belum terjangkau.
Irna menargetkan pengawasan dan penindakan berbasis wilayah di 31 kecamatan dapat direalisasikan pada 2026. Pelaksanaan tersebut akan diawali dengan sosialisasi bersama Bea Cukai kepada para camat untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan sesuai aturan.
Ikuti Geger Online
