— JAKARTA – Industri pengolahan nikel di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam upaya dekarbonisasi untuk bertransformasi menjadi industri hijau. Penggunaan teknologi yang masih menghasilkan emisi tinggi menjadi salah satu kendala utama yang perlu diatasi.

Penasihat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Joko Widajatno Soewanto, menjelaskan bahwa tantangan terbesar berasal dari penerapan teknologi pirometalurgi, khususnya Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Teknologi ini banyak digunakan untuk mengolah bijih nikel menjadi produk turunan seperti Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel. “Industri nikel memiliki potensi menjadi industri hijau, tetapi membutuhkan upaya dekarbonisasi yang signifikan. Tantangan utamanya adalah bagaimana mengurangi emisi karbon dari proses pengolahan,” ujar Joko dalam diskusi CERAH Expert Panel di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

Masalah ini diperparah oleh tingginya kebutuhan energi dalam industri pengolahan nikel. Berbeda dengan sektor lain yang relatif lebih mudah beralih ke energi rendah karbon, industri nikel memerlukan pasokan energi yang besar dan stabil agar proses produksi tetap optimal.

Tenaga Ahli Direktorat Eksekutif Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Natan Adhynagara, menambahkan bahwa proses pengolahan nikel berbasis RKEF memiliki intensitas emisi karbon yang cukup tinggi. Emisi karbon dari proses pirometalurgi ini dapat mencapai sekitar 40–42 ton karbon dioksida untuk setiap satu ton nikel yang dihasilkan. “Kalau pertanyaannya apakah nikel punya potensi menjadi industri hijau, menurut saya iya, ada potensinya. Namun saat ini karbonisasi di industri nikel masih cukup masif, terutama untuk proses pirometalurgi RKEF,” kata Natan.

Dekarbonisasi Menjadi Kunci

Untuk menekan jejak karbon industri nikel, beberapa pilihan teknologi dapat diterapkan. Salah satunya adalah teknologi penangkapan karbon (carbon capture) yang bertujuan menangkap emisi sebelum dilepaskan ke atmosfer. Selain itu, transisi energi menggunakan sumber energi terbarukan juga menjadi opsi, meskipun tidak mudah mengingat kebutuhan energi yang besar dan konsisten dalam industri ini.

Natan juga menyebutkan potensi penggunaan energi nuklir sebagai pilihan rendah emisi, namun masih dihadapkan pada tantangan keamanan, investasi, dan kesiapan teknologi. “Intinya ada peluang ke arah sana. Atau opsi yang lebih moderat adalah melalui carbon trading, membeli kredit karbon dari mangrove atau sumber lainnya,” jelasnya.

Skema perdagangan karbon dinilai dapat menjadi solusi jangka pendek sembari menunggu kesiapan teknologi energi bersih. Namun, transformasi menuju industri hijau tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga pada aspek tata kelola, terutama mengingat meningkatnya tuntutan standar keberlanjutan global.

Natan mengungkapkan adanya kesenjangan antara regulasi Indonesia dengan standar internasional Environmental, Social, and Governance (ESG). Studi gap analysis yang dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan World Resources Institute (WRI) menunjukkan baru dua dari 42 parameter ESG internasional yang sesuai dengan kerangka regulasi nasional. “Sementara 40 parameter lainnya masih belum inline dengan regulasi kita,” ungkapnya.

Padahal, Indonesia telah memiliki sekitar 117 regulasi yang berkaitan dengan prinsip ESG. Namun, banyaknya regulasi tersebut belum sepenuhnya membuat sistem Indonesia kompatibel dengan standar ESG internasional. Natan menekankan bahwa standar keberlanjutan kini semakin menentukan akses perusahaan terhadap pasar global, pendanaan, hingga keberlangsungan usaha.

Penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa menjadi contoh nyata. Kebijakan ini berpotensi memberikan hambatan bagi produk dengan emisi karbon tinggi untuk masuk ke pasar Eropa. Selain itu, industri mineral juga dituntut memenuhi standar internasional seperti Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), Responsible Minerals Initiative (RMI), Copper Mark, hingga Nickel Mark.

Dengan demikian, penerapan ESG bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan telah menjadi faktor daya saing industri. Perusahaan yang mampu menerapkan praktik pertambangan dan produksi berkelanjutan akan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh akses pasar, investasi, dan pembiayaan global.

Perkuat Konsep Benefit Sharing

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah bertransformasi dari negara eksportir bahan mentah menjadi pemain utama dalam rantai pasok industri nikel global. Indonesia kini tidak hanya mengekspor bijih nikel, tetapi juga menghasilkan produk bernilai tambah seperti NPI, baja, Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), Mixed Sulfide Precipitate (MSP), hingga bahan baku baterai kendaraan listrik.

Target ke depan adalah pengembangan industri yang lebih dalam hingga mampu memproduksi baterai lithium dan kendaraan listrik. Perkembangan hilirisasi nikel telah memberikan dampak signifikan terhadap nilai ekspor, yang meningkat sekitar 12 kali lipat sejak 2014, dari sekitar US$3 miliar per tahun menjadi sekitar US$37 miliar pada 2025.

Dari sisi investasi, akumulasi Foreign Direct Investment (FDI) sektor base metal sepanjang 2015–2025 mencapai lebih dari US$ 71 miliar. Namun, besarnya nilai ekonomi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang memastikan manfaat hilirisasi dapat dirasakan secara luas.

Natan menilai pemerintah perlu memperkuat konsep *benefit sharing* atau pembagian manfaat, bukan hanya fokus pada nilai ekonomi. Konsep ini mencakup penerimaan negara dari aspek ESG, penciptaan lapangan kerja lokal, penggunaan produk dan jasa dari daerah sekitar tambang, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur.