Geger Online — JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Tanah Papua untuk segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Ia menekankan bahwa keterlambatan penyaluran dana ini tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Penyaluran Dana Otsus tahap II yang seharusnya disalurkan sebesar 45 persen paling lambat pada Juni 2026, hingga Agustus dilaporkan masih menyisakan sejumlah daerah yang belum menyelesaikan seluruh tahapan penyaluran. Wamendagri menegaskan bahwa mekanisme dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan, sehingga Pemda perlu memperkuat komitmen, konsistensi, serta fungsi pengawasan.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” ujar Ribka dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/8/2026). Ia merujuk pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, yang menunjukkan bahwa sebanyak 19 Pemda telah menerima penyaluran Dana Otsus Tahap II. Namun, belum seluruh daerah tersebut menerima penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap.
Oleh karena itu, Pemda diminta untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Percepatan penyaluran Dana Otsus menjadi krusial mengingat anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan mendesak masyarakat, meliputi pendidikan, kesehatan, operasional rumah sakit, hingga pelayanan dasar lainnya. Keterlambatan realisasi anggaran dapat berimplikasi pada keberlangsungan berbagai program pelayanan masyarakat di daerah.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayan-pelayan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” tanyanya retoris.
Ribka menginstruksikan gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah teknis untuk memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan dalam pelaksanaan Dana Otsus. Ia juga menekankan bahwa persoalan keterlambatan penyaluran perlu menjadi bahan evaluasi mendalam terhadap kinerja serta kapasitas aparatur Pemda dalam mengelola anggaran. “Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita dan kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” katanya.
Mengingat pelaksanaan Otsus telah berjalan selama 25 tahun, Ribka menilai periode tersebut seharusnya diiringi dengan peningkatan kemampuan Pemda dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri. Sebagai langkah konkret, Wamendagri memastikan evaluasi Dana Otsus akan dilakukan secara lebih intensif dengan menerapkan prinsip 5T: tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
Upaya ini diharapkan dapat memantau perkembangan penyaluran dan realisasi Dana Otsus dengan lebih cepat, sehingga berbagai kendala dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan sebelum berdampak pada tahapan berikutnya. Dengan demikian, setiap rupiah Dana Otsus diharapkan dapat direalisasikan secara tepat dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Papua.
Ikuti Geger Online
