Geger Online — Jakarta – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan instrumen krusial dalam membangun kemandirian ekonomi di tingkat desa. BUM Desa diharapkan mampu mengelola potensi lokal, menciptakan peluang usaha baru, membuka lapangan kerja, serta menyediakan pelayanan bagi masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan warga.
Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa ukuran keberhasilan BUM Desa tidak semata-mata diukur dari omzet, aset, atau keuntungan finansial. Ukuran keberhasilan yang lebih substantif adalah seberapa besar masyarakat desa mengetahui, mempercayai, menggunakan, dan merasakan manfaat langsung dari keberadaan BUM Desa.
“Tapi seberapa besar masyarakat tahu, percaya, menggunakan, dan rasakan manfaat dari keberadaan BUM Desa,” kata Riza dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia membuka sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BUM Desa dalam Mengelola Media Digital. Acara yang diselenggarakan di Janti Park, Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Klaten, pada Rabu (26/8) kemarin, bertujuan untuk memperkuat peran BUM Desa.
Di Kabupaten Klaten sendiri, terdapat beragam jenis BUM Desa yang aktif mengelola berbagai sektor, mulai dari wisata air, pasar desa, penyediaan air bersih, kuliner, layanan internet, perdagangan, jasa, peternakan, perikanan, hingga pengelolaan sampah. Potensi yang beragam ini perlu dimaksimalkan dan diperkenalkan secara luas kepada masyarakat, bahkan hingga menarik minat investor.
Menurut Riza, media digital kini menjadi pasar sekaligus etalase baru yang sangat efektif bagi BUM Desa. Pemanfaatan platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, serta pengembangan website dan kanal digital lainnya, dinilai mampu membuka akses yang lebih luas agar masyarakat dapat mengenal aktivitas dan potensi BUM Desa.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026. Pedoman ini dirancang untuk membantu BUM Desa dalam mengelola komunikasi dan publikasi secara lebih efisien dan efektif.
Pedoman ini memberikan arahan yang jelas mengenai cara BUM Desa dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, partisipatif, profesional, inklusif, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Riza berharap pelatihan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan media digital ini dapat membuat BUM Desa semakin dikenal tidak hanya oleh masyarakat desa, tetapi juga oleh para konsumen, pemerintah daerah, hingga pasar di tingkat nasional.
Dalam sesi dialog, beberapa pengelola BUM Desa menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan. Isu yang mengemuka antara lain kebutuhan subsidi untuk menekan harga pakan ternak agar lebih terjangkau, serta pentingnya pelatihan manajemen pengelolaan untuk meningkatkan kapasitas para pengelola BUM Desa.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Desa, Andi Nita Arie, menyatakan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 100 peserta yang merupakan pengelola BUM Desa dari Kabupaten Klaten dan Boyolali. Ia berharap pelatihan ini membekali para pengelola BUM Desa untuk mempublikasikan potensi desa mereka melalui media digital.
“Pengelola BUM Desa diharapkan bisa melakukan publikasi secara terencana dan konsisten yang akhirnya meningkatkan promosi produk dan layanan hingga partisipasi masyarakat,” ujar Andi Nita.
Sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini. Regulasi tersebut akan menjadi panduan bagi para pengelola BUM Desa dalam memanfaatkan media digital untuk publikasi potensi hingga promosi desa.
Selain itu, sesi uji praktik publikasi BUM Desa oleh Tim Jaring Indonesia memberikan kesempatan kepada pengelola BUM Desa untuk belajar langsung menggunakan website dalam mempublikasikan potensi, mempromosikan produk, hingga memberitakan kegiatan BUM Desa.
Peserta juga mendapatkan pelatihan pengelolaan media sosial untuk memaksimalkan jangkauan publikasi digital BUM Desa. Pelatihan ini mendapatkan dukungan penuh dari mitra pembangunan, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI).
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Pusbangjak Kemendes PDT Agus Kuncoro, Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto, Kepala Dinas PMD Klaten Wahyuni Sri Rahayu, Perwakilan Biro Hukum Setjen Kemendes, Kepala Desa Janti Tri Prakoso, dan Direktur BUMDesa Jaya Janti Didik Setiawan.
Ikuti Geger Online
