Geger Online — BANDUNG – Warga kompleks Grand Cendana Residence (GCR), Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merespons insiden penyerangan bocah perempuan berusia 9 tahun oleh anjing Pitbull dengan mengeluarkan delapan poin petisi. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan kenyamanan di lingkungan perumahan.
Musyawarah warga bersama elemen terkait yang dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026) membahas berbagai aspek keamanan, termasuk akses anjing Pitbull ke dalam kompleks. Ketua RT 01 RW 11, Hikmat Ramdhani (38), membantah narasi bahwa anak-anak yang mengganggu anjing tersebut sebelum insiden terjadi. Menurutnya, anjing itu langsung mengejar dan menyerang anak-anak yang sedang bermain.
Hikmat menjelaskan berdasarkan pengamatan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tidak ada bukti bahwa korban atau anak-anak lain mencoba mengganggu anjing tersebut. “Berdasarkan pengamatan terhadap rekaman CCTV dan keterangan yang dihimpun warga, tidak terlihat adanya tindakan dari korban maupun anak-anak lain yang mencoba mengganggu, memprovokasi, atau menyerang anjing tersebut sebelum kejadian,” ujar Hikmat kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi menguatkan fakta bahwa anjing tersebut dalam kondisi terlepas saat menyerang korban secara mendadak. “Dari rekaman kamera pengawas terlihat anjing menggigit korban hingga mengakibatkan luka robek gigitan di bagian kepala dan telinga sampai korban tidak berdaya,” ungkapnya.
Pemilik anjing yang diduga menyebabkan insiden tersebut dilaporkan tidak lagi menetap di dalam lingkungan perumahan Grand Cendana Residence, melainkan mendiami area di luar batas permukiman warga.
Berikut adalah delapan poin petisi yang diajukan oleh warga GCR:
- Petisi Akses Jalan: Mengajukan pembatasan atau penutupan akses jalan tertentu bagi pihak luar kompleks yang diduga menjadi jalur keluar-masuk hewan tersebut, dengan tetap berkoordinasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Pengawasan Akses: Mendorong seluruh tamu dan warga yang keluar-masuk lingkungan GCR untuk menggunakan akses pintu gerbang utama demi peningkatan pengawasan keamanan.
- Tindakan Pengamanan Hewan: Meminta pihak berwenang untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap anjing tersebut, termasuk pemeriksaan, observasi, dan karantina sesuai ketentuan hukum dan standar penanganan hewan. Opsi tindakan lebih lanjut diserahkan pada pertimbangan dan kewenangan pihak berwajib.
- Pertanggungjawaban Layak: Menuntut pertanggungjawaban yang layak terhadap korban, baik untuk pemulihan luka fisik maupun dampak psikologis yang dialami korban dan keluarga.
- Pemberitaan Berimbang: Meminta seluruh media dan pengelola kanal informasi untuk menyampaikan pemberitaan secara faktual, berimbang, tidak menyudutkan korban, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
- Langkah Hukum Tegas: Meminta Polsek Pameungpeuk untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur dalam menangani kejadian ini serta menindaklanjuti persoalan lain terkait keamanan dan kenyamanan warga GCR. Warga GCR menyatakan siap kooperatif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.
- Aturan Kepemilikan Hewan Peliharaan: Mendorong penyusunan aturan lingkungan terkait kepemilikan hewan peliharaan, seperti kewajiban lapor kepada pengurus RT/RW dan kewajiban penggunaan kandang atau rantai untuk ras tertentu, sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
- Trauma Healing: Menyambut baik dan mendukung pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk membantu proses penyembuhan trauma, khususnya bagi korban, anak-anak, keluarga korban, maupun warga yang mengalami dampak psikologis.
Ikuti Geger Online
