Geger Online — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hendarsam Marantoko, memimpin langsung Operasi Dharma di Canggu, Badung, Bali. Operasi ini berhasil mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar batas waktu tinggal atau overstay. Selain itu, satu WNA lainnya diperiksa terkait dokumen izin tinggal terbatas (Itas) miliknya.
Hendarsam menyatakan bahwa operasi pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif. “Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujarnya.
Operasi yang dilaksanakan pada Kamis (27/8) malam tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengawasan berjalan secara profesional, transparan, dan humanis. “Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” tambah Hendarsam.
Lima WNA yang diamankan karena overstay terdiri dari satu WN Amerika Serikat, dua WN Inggris, satu WN Nigeria, dan satu WN Uganda. Sementara itu, WNA yang diperiksa terkait Itas berasal dari India. Seluruh WNA yang diamankan kemudian digiring ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.
Tentang Patroli Dharma Dewata
Patroli Dharma Dewata dibentuk pada 15 April 2026 sebagai respons Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengintensifkan pengawasan terhadap orang asing dan melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali.
Satuan tugas patroli ini terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta instansi penegak hukum terkait. Dukungan dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) juga dimanfaatkan untuk melakukan edukasi kepada pengelola akomodasi dan memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat.
Sejak dikukuhkan, Patroli Dharma Dewata telah digelar dalam dua periode. Periode pertama, dari 17 hingga 30 Juli 2026, melibatkan 104 personel Imigrasi Bali bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Operasi ini menyisir kawasan rawan pelanggaran seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida, dan berhasil menjaring 62 WNA yang bermasalah. Pada periode ini pula, sosialisasi APOA diberikan kepada 50 pengelola penginapan, dan peningkatan angka indikator rasa aman masyarakat serta wisatawan mencapai 80 persen.
Periode kedua, yang berlangsung dari 15 Juli hingga 16 Agustus 2026, mencatat 66 WNA terjaring karena pelanggaran aturan keimigrasian. Pelanggar terbanyak pada periode ini berasal dari Pakistan (12 orang), Rusia (10 orang), Aljazair (4 orang), Inggris (4 orang), serta masing-masing tiga orang dari Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran.
Selain Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali juga telah melakukan penindakan terhadap sejumlah WNA yang tindakannya menjadi sorotan. Termasuk deportasi pengelola agen perjalanan ilegal The Bali Dream, penindakan hukum terhadap WNA yang melakukan asusila, penggagalan upaya WNA melarikan diri dengan jet pribadi saat terindikasi pelanggaran hukum, serta penertiban penyelenggaraan running event ilegal yang diinisiasi WNA tanpa izin resmi.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” pungkas Hendarsam Marantoko.
Ikuti Geger Online
