— Polisi di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi ini, petugas mengamankan para pelaku pencurian beserta penadah barang hasil curian.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. “Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat,” kata Hillal, Sabtu (29/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (25/8), petugas kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi yang dicurigai. Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga berperan sebagai penadah motor curian. Saat diperiksa, S mengaku sebagai pemilik kendaraan namun tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kepemilikannya.

S kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, S mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial N di Desa Cicadas. Berbekal informasi ini, tim Polsek Gunung Putri melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.

Dalam pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pria berinisial N, K, dan Y. Petugas juga menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. “Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hillal.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa salah satu sepeda motor yang diamankan ternyata milik warga berinisial K, yang dilaporkan hilang dicuri pada Senin, 17 Agustus 2026, di wilayah Kota Bekasi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 592 juncto Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana penadahan yang berkaitan erat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.