Geger Online — JAKARTA – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2021. Jaksa penuntut umum menyatakan masih dalam tahap pertimbangan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mayjen TNI Lokal Arwin Makal menjatuhkan hukuman pidana selama 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Selain hukuman badan, Leonardi juga dibebani denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan kurungan selama 140 hari.
Sementara itu, Anthony Thomas Van Der Hayden, seorang warga negara Amerika Serikat, dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun. Thomas juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
“Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulisnya.
Anang Supriatna menambahkan bahwa tim penuntut umum koneksitas belum mengambil keputusan final terkait vonis yang dibacakan pada Kamis (27/8). “Terhadap putusan ini, tim penuntut umum koneksitas menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah objektif dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak,” jelasnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar 21,3 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 306,8 miliar. Oditur militer mengungkapkan bahwa perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan negara memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak Navayo Internasional. Imbas dari kasus ini, Navayo Internasional disebut telah mengajukan penyitaan terhadap aset Indonesia yang berada di Prancis.
“Bahwa Perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M. Sc bersama-sama dengan Terdakwa Thomas Anthony Van Der Hayden dan Saudara Gabor Kuti Szilard mengakibatkan Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021 sehingga Saudara Gabor Kuti Szilard memiliki hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban negara Indonesia yang belum dibayar maka Saudara Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG mengajukan penyitaan terhadap Aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Prancis,” terang Anang Supriatna mengutip Oditur.
Perlu dicatat, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Leonardi dan Thomas Anthony masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.
Ikuti Geger Online
