Geger Online — Jakarta – Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) pada Muktamar ke-35 akan menggunakan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Keputusan ini disepakati dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Jombang, Jawa Timur.
Menurut Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Asrorun Niam, penjaringan lima nama calon ketua umum akan dilakukan oleh peserta muktamar terlebih dahulu. Selanjutnya, pemilihan akan ditentukan oleh sistem AHWA.
“Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan Oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” ujar Asrorun Niam kepada wartawan pada Minggu (30/8/2026).
Niam menjelaskan bahwa sebanyak 401 suara peserta muktamar menghendaki adanya perubahan dalam sistem pemilihan Ketum PBNU, yang sebelumnya menganut sistem one man one vote. Perubahan ini dibahas oleh Komisi Organisasi sebelum dilanjutkan dengan pemungutan suara.
“Keputusan tersebut dibahas oleh Komisi Organisasi, dilanjutkan dengan pemungutan suara, apakah dengan model langsung atau model melalui AHWA. Mayoritas peserta, sejumlah 401 suara menghendaki perubahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua Umum PBNU akan dipilih melalui musyawarah mufakat oleh peserta muktamar. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan akan diserahkan kepada ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA).
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU Berdasarkan Pasal 41
Pemilihan Ketua Umum PBNU diatur dalam Pasal 41 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
- Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada angka (1), maka ketua umum dipilih oleh ahlul halli wal ‘aqdi.
- Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) akan dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar dengan memilih maksimal 5 calon yang memenuhi syarat.
- Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka (3) akan diambil 5 besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
- Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (4) akan dipilih oleh ahlul halli wal ‘aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan maupun tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Ikuti Geger Online
