— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperketat pengawasan terhadap penempatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi melalui aplikasi PRIME. Sistem ini dirancang untuk memungkinkan pengawas menelusuri secara mendalam setiap transaksi investasi, mencakup lokasi transaksi, pihak yang terlibat sebagai counterparty, hingga evaluasi kewajaran harga yang ditetapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa PRIME menjadi alat vital bagi regulator untuk memantau apakah perusahaan asuransi melakukan penempatan investasi di pasar reguler atau pasar negosiasi. “Kita punya tool, aplikasi namanya PRIME,” ujar Ogi dalam sebuah diskusi dengan para redaktur media massa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/8/2026).

Lebih lanjut, Ogi memaparkan bahwa sistem PRIME memberikan kemampuan kepada pengawas OJK untuk melakukan penelusuran lebih jauh terhadap aktivitas investasi perusahaan asuransi. Selain mengidentifikasi tempat transaksi, OJK juga dapat mengetahui siapa saja pihak lawan transaksi dan menilai kewajaran harga yang digunakan. “Kita bisa memantau perusahaan-perusahaan asuransi itu ke mana investasinya, di pasar reguler atau di pasar negosiasi, counterparty-nya siapa,” jelasnya.

Kemampuan pengawasan yang mendalam ini sangat krusial mengingat perusahaan asuransi mengelola dana dalam jumlah besar, yang sebagian besar berasal dari premi yang dibayarkan oleh para pemegang polis. Penempatan investasi yang tepat akan sangat menentukan kualitas aset perusahaan asuransi dan pada akhirnya memengaruhi kemampuannya dalam memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

Cermati Pasar Negosiasi

OJK secara khusus memberikan perhatian terhadap transaksi investasi yang dilakukan melalui pasar negosiasi. Berbeda dengan pasar reguler yang harganya terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran pasar yang transparan, harga dalam transaksi negosiasi pada dasarnya merupakan hasil kesepakatan langsung antara dua pihak yang bertransaksi.

“Banyak mereka melakukan di pasar negosiasi yang harga itu ditentukan oleh hanya dua pihak,” ungkap Ogi. Karakteristik ini menuntut kemampuan pengawasan yang lebih canggih, yang tidak hanya mampu menelusuri instrumen investasinya, tetapi juga secara detail melacak pihak-pihak yang bertransaksi serta harga yang disepakati.

Dengan data yang komprehensif ini, OJK dapat melakukan penilaian yang lebih menyeluruh terhadap portofolio investasi perusahaan asuransi. Hal ini juga memungkinkan identifikasi dini terhadap transaksi yang berpotensi memerlukan perhatian atau pemeriksaan lebih lanjut.

Pengawasan investasi merupakan salah satu pilar penting dalam upaya OJK untuk memperkuat industri perasuransian. Masalah dalam industri asuransi tidak hanya terbatas pada kewajiban pembayaran klaim, tetapi juga mencakup kualitas aset yang ditempatkan untuk mendukung pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis. Oleh karena itu, kemampuan untuk mendeteksi secara dini penempatan investasi yang berisiko, transaksi dengan pihak terkait, atau transaksi dengan harga yang tidak wajar menjadi elemen kunci dalam pengawasan berbasis risiko.

Perkuat Off-Site Supervision

Pemanfaatan aplikasi PRIME juga merupakan bagian integral dari upaya OJK untuk memperkuat mekanisme off-site supervision atau pengawasan tidak langsung. Ogi menjelaskan bahwa OJK mengombinasikan pengawasan tidak langsung ini dengan pemeriksaan langsung atau on-site supervision terhadap perusahaan.

Penguatan pengawasan berbasis sistem ini menjadi sangat penting mengingat banyaknya lembaga jasa keuangan yang harus diawasi, sementara sumber daya pengawas yang tersedia terbatas. Dengan dukungan teknologi canggih, para pengawas dapat melakukan analisis awal secara mendalam untuk mengidentifikasi transaksi, portofolio, atau area risiko spesifik yang memerlukan pendalaman lebih lanjut saat pemeriksaan langsung dilakukan.

OJK juga mulai mengadopsi penggunaan artificial intelligence (AI) sebagai alat bantu untuk menganalisis laporan dan hasil penelusuran. Namun, Ogi menegaskan bahwa teknologi AI ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pengawas. “AI tidak menggantikan pengawas. Dia sebagai tool membantu pengawas dalam menganalisis laporan dan hasil penelusuran,” tegasnya.

Selain penguatan teknologi, OJK juga berupaya meningkatkan standardisasi proses pengawasan. Ogi menyatakan bahwa proses pengawasan dan pemeriksaan diarahkan untuk mengikuti standar ISO 9001:2015 guna meningkatkan konsistensi dan efektivitas pengawasan secara keseluruhan.

“Raising the Bar”

Seluruh langkah ini merupakan bagian dari agenda OJK yang dikenal sebagai “raising the bar”, sebuah inisiatif untuk meningkatkan standar industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun agar semakin selaras dengan praktik-praktik terbaik internasional.

OJK juga secara aktif mendorong penguatan tata kelola dari sisi internal perusahaan asuransi. Fungsi-fungsi krusial seperti manajemen risiko, peran aktuaris perusahaan, komite investasi, komite audit, serta perangkat tata kelola lainnya dituntut untuk berfungsi secara efektif. Hal ini penting karena mereka merupakan lapisan pertahanan pertama dalam menjaga kesehatan finansial perusahaan.

Dengan demikian, pengawasan investasi tidak lagi bersifat reaktif, melainkan proaktif. Pemanfaatan PRIME, penguatan off-site supervision, analisis berbasis AI, serta pemeriksaan langsung secara terpadu diarahkan untuk membangun sistem deteksi dini terhadap berbagai risiko yang berpotensi mengganggu kesehatan perusahaan dan merugikan kepentingan pemegang polis.