— TANGERANG – Seorang pria berinisial S (40), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian spesialis rumah kosong di Sepatan, Kabupaten Tangerang, berhasil ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan setelah S melarikan diri selama sebulan usai menggondol puluhan gram emas milik warga.

Tim Unit Reskrim Polsek Sepatan menangkap S di sebuah persembunyiannya di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang. Pria ini merupakan buronan dalam kasus pencurian yang terjadi di Kampung Sarakan pada 18 Juli 2026.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan timnya. “Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani dalam keterangannya pada Minggu (30/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, S berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sementara rekannya, ST, bertugas mengawasi situasi di luar. Keduanya membobol rumah korban bernama Sri Tanti ketika rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya.

Saat korban pulang, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka dan kondisi kamar berantakan. Setelah diperiksa, diketahui satu unit ponsel Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram telah hilang.

Fahyani menambahkan, “Emas hasil pencurian sebanyak 30 gram telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.”

Meskipun emas curian sudah dijual, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y03T berwarna hitam angkasa beserta kardusnya.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama. Eko menyarankan agar masyarakat berkoordinasi dengan tetangga atau lingkungan sekitar untuk menjaga keamanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dapat melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek Terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri,” imbau Eko.

Eko juga menekankan pentingnya menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) sebagai upaya pencegahan tindak pidana. “Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.