Geger Online – 05 Oktober 2026 | Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi kembali memanas saat membahas legalitas dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan tersebut, Hakim MK Arsul Sani di sidang ijazah Gibran: Pengetahuan setara tamat sekolah, ini agak abstrak pak [titlebase] melontarkan pertanyaan kritis terkait dokumen penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Arsul menilai bahwa penggunaan istilah penyetaraan ‘pengetahuan’ dalam surat keterangan tersebut terasa janggal dan tidak lazim dibandingkan dengan penyetaraan ijazah formal pada umumnya.
Dalam pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa Kemendikdasmen tidak memegang ijazah asli Gibran. Sebaliknya, mereka menerbitkan surat keterangan berdasarkan transkrip nilai dan sertifikat kehadiran dari UTS Insearch di Australia serta sertifikat level O dari Orchid Park Secondary School di Singapura. Hakim MK Arsul Sani di sidang ijazah Gibran: Pengetahuan setara tamat sekolah, ini agak abstrak pak [titlebase] kemudian membandingkan dokumen tersebut dengan produk hukum dari Kemenristekdikti yang dinilai lebih eksplisit dalam menyatakan kesetaraan ijazah. Arsul menekankan bahwa konsep penyetaraan pengetahuan jauh lebih abstrak dan berpotensi menimbulkan kerancuan administratif bagi seorang pejabat publik.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memberikan penjelasan bahwa surat keterangan diterbitkan setelah meninjau masa belajar Gibran yang mencapai 3,5 tahun di luar negeri. Meski demikian, pihak Kemendikdasmen mengakui bahwa mereka tidak memiliki ijazah fisik yang dimaksud. Senada dengan itu, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Australia, Yuli Rahmawati, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menyimpan bukti kelulusan pendidikan WNI di Australia, dan sertifikat kehadiran yang diunggah Gibran biasanya hanya diterbitkan untuk keperluan perpanjangan visa.
Also Read
Hakim MK Arsul Sani di sidang ijazah Gibran: Pengetahuan setara tamat sekolah, ini agak abstrak pak [titlebase] terus mendalami alasan teknis di balik penerbitan surat tersebut. Pihak Kemendikdasmen menjelaskan bahwa transkrip nilai dari UTS Insearch dianggap telah memenuhi syarat 22 mata pelajaran yang diwajibkan untuk kelulusan SMK di Indonesia. Namun, pengakuan bahwa dokumen yang diterima hanyalah transkrip dan sertifikat kehadiran memicu perdebatan panjang di ruang sidang mengenai validitas syarat pendidikan calon wakil presiden.
Di luar ruang sidang, persoalan ini juga merembet ke ranah hukum pidana. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, telah membawa perkara ini ke Bareskrim Polri dengan dugaan penggunaan dokumen keterangan yang tidak benar. Mereka menegaskan bahwa fokus laporan adalah pada integritas dokumen pejabat publik, tanpa memandang jabatan yang diemban. Mereka menilai bahwa jika sebuah dokumen pendidikan terbukti bermasalah, hal tersebut mencederai etika dan moral kepemimpinan di Indonesia.
Secara keseluruhan, persidangan di Mahkamah Konstitusi telah membuka tabir mengenai kompleksitas penyetaraan pendidikan internasional yang dialami oleh Gibran. Meskipun pemerintah berargumen bahwa proses tersebut telah mengikuti prosedur administratif yang berlaku, sorotan tajam dari majelis hakim mengenai abstraknya konsep penyetaraan pengetahuan menunjukkan adanya celah regulasi yang perlu diperbaiki. Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan integritas dokumen kependidikan dan kepemimpinan di Indonesia, di mana proses hukum di kepolisian diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.




