— JAKARTA – Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) yang akan mengelola batu bara menuai sorotan. Pembentukan lembaga ini dinilai perlu dikaji lebih mendalam karena berpotensi mengubah mekanisme perdagangan serta tata kelola pasokan batu bara domestik.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menekankan pentingnya pemerintah memastikan skema BLU tidak menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha. Ia menyoroti beberapa aspek krusial yang perlu diperjelas, termasuk dalam hal pemilihan pemasok, volume kontrak, penetapan harga, hingga distribusi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

“Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batubara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,” ujar Singgih.

Singgih menjelaskan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang ada saat ini memberikan kewenangan yang cukup luas kepada BLU. Kewenangan tersebut mencakup rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga distribusi batu bara. BLU bahkan disebut dapat membeli batu bara secara langsung dari pemilik tambang dan menjalin kontrak jangka panjang.

Menurut Singgih, kewenangan yang luas ini harus dibarengi dengan mekanisme yang transparan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya ketimpangan perlakuan antarperusahaan. “Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu,” imbuhnya.

Tantangan pengelolaan pasokan batu bara dinilai tidak sederhana mengingat struktur industri batu bara nasional yang sangat beragam. Singgih menyebutkan, terdapat 799 izin usaha pertambangan batu bara yang memiliki kapasitas produksi, lokasi tambang, serta kualitas komoditas yang berbeda-beda, mulai dari low rank hingga high rank.

Perbedaan karakteristik ini, lanjut Singgih, harus menjadi pertimbangan utama jika BLU nantinya akan memegang peran signifikan dalam pembelian dan penyaluran batu bara domestik. “Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum,” katanya.

Lebih lanjut, Singgih menyoroti potensi BLU untuk menjual batu bara dari tambang yang dikelolanya sendiri. Ia berpendapat, pengaturan ini perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan benturan kepentingan antara fungsi BLU sebagai pembeli dan pengelola tambang. “Bagaimana BLU dapat meletakkan secara adil ketika bersamaan sebagai pembeli sekaligus mengelola tambang yang harus dijual ke dalam negeri?” tanyanya.

Selain itu, Singgih menilai masih ada sejumlah aspek bisnis yang perlu diperjelas sebelum skema tersebut diterapkan. Aspek-aspek tersebut antara lain mekanisme penunjukan pemasok, jangka waktu dan volume kontrak, standar kualitas batu bara, sumber permodalan, serta penetapan margin keuntungan.

Menurutnya, kejelasan aturan sangat diperlukan agar tujuan menjaga pasokan energi nasional tidak justru menambah lapisan birokrasi atau menimbulkan distorsi dalam pasar batu bara domestik. “Dengan kondisi jumlah izin tambang, sebaran lokasi dan kualitas yang cukup lebar, saya justru melihat lebih baik pemerintah menunda pembentukan BLU,” ungkapnya.