Tolak Pasien BPJS, RSUD MH.A Thalib Kota Sungai Penuh Digugat ke Pengadilan

SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend H. A. Thalib Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi menolak Pasien bernama Abu Khalipah (75) tahun warga Desa Cupak, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi

Padahal ia diketahui peserta BPJS Kesehatan. Penolakan ini diduga kuat melanggar Undang-undang dan asas keselamatan pasien di rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Abu Khalipah ditolak oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Mayjend H. A Thalib Kota Sungai Penuh pada 04 Juni 2025 karena belum masuk Kategori penanganan BPJS Kesehatan, jika tetap Dirawat di rumah sakit maka Menggunakan jalur umum tanpa BPJS Kesehatan.

Salah satu anaknya Pasien sempat berdebat dengan pihak RSUD dan mempertahankan Hak ayahnya sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun tidak digubris oleh pihak Rumah Sakit.

Tidak puas dengan pelayanan rumah sakit akhirnya pihak Keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum lewat pengadilan untuk mendapatkan Hak yang sepantasnya dan Seharusnya, pada tanggal 11 Juni 2025 di daftarkan nya Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga kali pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh di panggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni pada tanggal 03 Juli 2025, 24 Juli 2025 dan 07 Agustus 2025 dan tidak ada sama sekali Iktikad baik dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan ketidakhadiran pihak RSUD mayjend H. A. Thalib maka Secara tidak langsung mengakui kesalahannya.

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu mematuhi panggilan sidang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Nomor Perkara : 360/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. yang diketuai Majelis Hakim JOKO DWI ATMOKO, S.H., М.Н. dan Anggota ARLEN VERONICA, S.H., Μ.Η., BUDI PRAYITNO, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti ANDRY KURNIAWAN, S.E., S.H.

Walikota Sungai Penuh Alfin, SH saat dikonfirmasi gegeronline.co.id Senin(11/08/2025) mengatakan berdasarkan informasi yang saya terima dari dokter jaga di IGD, pasien sudah dilayani dengan menggunakan BPJS, ujar Wako Alfin.

Ia menambahkan, selain itu, juga dilakukan pemeriksaan (cek lab dan tensi) keadaan pasien normal sehingga tidak perlu untuk dirawat. Dan dokter juga sudah menjelaskan langsung dengan anak pasien tentang keadaan pasien pada saat itu anak pasien menerima apa yang disampaikan oleh dokter, selanjutnya pasien pulang dengan membawa obat dari Rumah Sakit yang semuanya ditanggung oleh BPJS, tutup Alfin. (HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *