Geger Online — JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, kembali menekankan bahwa gedung parlemen terbuka untuk menerima aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan menyusul kehadiran perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, beserta rekan-rekannya dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Botok dan rombongan tampak menyaksikan jalannya rapat dari balkon ruang sidang saat agenda pembacaan laporan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa DPR tidak menutup diri terhadap suara rakyat.
“Dari awal kami mengatakan bahwa gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat namun ada aturan dan mekanismenya,” ujar Puan Maharani pada Kamis (27/8/2026) usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Supriyono alias Botok mengaku telah dipersilakan masuk oleh pimpinan DPR untuk bertemu di dalam kompleks parlemen. Setelah mendengarkan laporan mengenai RUU Perampasan Aset, ia bersama perwakilan pendemo lainnya kemudian melakukan audiensi khusus dengan pimpinan DPR.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Sementara itu, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati tetap melanjutkan memimpin Rapat Paripurna secara bersamaan dengan pelaksanaan audiensi tersebut.
Puan menegaskan kembali bahwa DPR siap menerima aspirasi masyarakat, asalkan disampaikan dengan mengikuti prosedur yang telah berlaku. “Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui berbagai cara. Di antaranya adalah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi, hingga kehadiran langsung dalam Rapat Paripurna. “Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” jelas Puan.
Mengenai ketidakhadirannya secara langsung dalam audiensi bersama massa pendemo, Puan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pembagian tugas yang lazim dijalankan di DPR agar seluruh fungsi lembaga tetap berjalan optimal. Saat audiensi berlangsung, Rapat Paripurna masih dalam proses, sehingga ia bersama Sari Yuliati tetap memimpin sidang di ruang rapat utama.
Sebelum audiensi dimulai, Rapat Paripurna sempat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal. “Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu Sari memimpin Paripurna, sebelumnya Pak Dasco memimpin Paripurna. Saya tadi juga ada pertemuan dulu,” terang Puan.
“Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya,” imbuhnya.
Botok dan rombongan sebelumnya telah dipersilakan untuk mendengarkan laporan dari Komisi III DPR terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Laporan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Pengesahan RUU ini menjadi salah satu aspirasi utama yang dibawa AMPB dalam aksi unjuk rasa mereka di depan Gedung DPR.
Selain laporan RUU Perampasan Aset, Rapat Paripurna DPR pada hari itu juga membahas sejumlah agenda penting lainnya. Di antaranya adalah pengesahan UU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, serta tanggapan Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.
Agenda Rapat Paripurna juga mencakup laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dokumen laporan dari Baleg tersebut diterima langsung oleh Puan Maharani dalam rapat.
Agenda lainnya meliputi pengesahan hasil laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026. Selain itu, dibahas pula hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rapat Paripurna juga mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai RUU inisiatif DPR.
Selain Rapat Paripurna dan audiensi dengan kelompok masyarakat, DPR pada hari yang sama juga menggelar sejumlah agenda lain. Termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Kementerian Keuangan, serta RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute.
DPR juga melaksanakan Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan RI untuk membahas evaluasi penanganan dan pemulihan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Rapat tersebut juga mendalami perkembangan terkini penanganan bencana di wilayah Sumatera, serta upaya penguatan perlindungan, kesejahteraan, dan kesehatan jiwa bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Ikuti Geger Online
