Geger Online — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komitmen lembaganya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat sebelum penutupan masa sidang pada Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta.
Puan Maharani menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan pada tanggal 15 Desember 2026. Pernyataan ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR. Laporan perkembangan penyusunan RUU tersebut disaksikan langsung oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok beserta perwakilan massa yang hadir.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu mengingat substansinya yang baru dan pentingnya mendengarkan partisipasi publik. Setelah mendengarkan laporan tersebut, Botok dan perwakilan masyarakat diterima dalam audiensi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam audiensi tersebut, Supriyono alias Botok mengajukan permintaan agar pimpinan DPR RI mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026. Menanggapi hal ini, Dasco Ahmad menyatakan kesiapan pimpinan DPR untuk memenuhi permintaan tersebut jika target penyelesaian tidak tercapai.
Puan Maharani menambahkan bahwa DPR masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan, mulai dari Agustus hingga Desember 2026, untuk menyelesaikan pembahasan RUU bersama pemerintah sebelum masa sidang berakhir. Ia menegaskan bahwa DPR terbuka untuk menerima aspirasi publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut Puan, penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait, melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi, hingga kehadiran dalam Rapat Paripurna. “Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” pungkasnya.
Ikuti Geger Online
