Geger Online – 03 Oktober 2026 | Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak tegang pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Sebuah insiden menarik perhatian publik ketika detik-detik saksi ahli Gibran ditegur hingga diusir hakim imbas sebut sidang MK ilegal [titlebase] menjadi sorotan utama dalam persidangan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Saksi ahli yang diajukan oleh pihak relawan Militan Gibran O8 Nusantara, Muhammad Rullyandi, seorang akademisi hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, mendapati dirinya dalam posisi sulit. Hakim Konstitusi Arsul Sani secara tegas mempertanyakan kredibilitas Rullyandi setelah memantau pernyataan yang bersangkutan dalam sebuah acara gelar wicara di televisi. Dalam tayangan tersebut, Rullyandi secara terbuka melontarkan narasi bahwa persidangan di MK saat ini, termasuk posisi Ketua Mahkamah Konstitusi, adalah ilegal.
Arsul Sani menekankan bahwa detik-detik saksi ahli Gibran ditegur hingga diusir hakim imbas sebut sidang MK ilegal [titlebase] berawal dari kebutuhan MK untuk menguji konsistensi seorang ahli. Arsul mempertanyakan logika hukum di balik kesediaan Rullyandi untuk memberikan keterangan di forum yang justru ia anggap tidak sah secara hukum. Menurut Arsul, jika seorang ahli menganggap persidangan ilegal, maka partisipasinya di dalam ruang sidang tersebut menjadi dipertanyakan secara etika dan integritas akademik.
Also Read
Situasi memuncak ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang memimpin jalannya persidangan, memberikan ultimatum. Saldi menegaskan bahwa sebelum Rullyandi diizinkan memberikan keterangan keahliannya, ia harus mencabut pernyataan yang menuding persidangan PHPU tersebut ilegal. Saldi menyatakan bahwa seseorang tidak mungkin bisa memberikan pendapat sebagai ahli jika ia sendiri tidak mengakui legitimasi forum tempat ia berdiri. Tekanan ini merupakan bagian dari detik-detik saksi ahli Gibran ditegur hingga diusir hakim imbas sebut sidang MK ilegal [titlebase] yang akhirnya berujung pada pengusiran sang saksi karena ia tidak segera memenuhi permintaan hakim untuk mencabut pernyataannya.
Dampak dari insiden ini tidak berhenti di ruang sidang. Diketahui bahwa buntut dari pengusiran tersebut, dua hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Langkah ini menambah babak baru dalam dinamika sengketa pendidikan Wakil Presiden yang tengah diperiksa oleh MK. Publik kini menanti bagaimana MKMK akan menanggapi laporan tersebut dan apakah tindakan hakim dalam menjaga marwah persidangan akan dipandang sebagai langkah prosedural yang tepat atau justru melampaui batas kewenangan.
Secara keseluruhan, peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi para pihak yang berperkara untuk menjaga etika dan konsistensi pernyataan di ruang publik maupun di depan persidangan. Kepercayaan terhadap institusi peradilan sangat bergantung pada integritas orang-orang yang terlibat di dalamnya, baik hakim maupun ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan demi keadilan.

