KPK Telusuri Vila Milik Anggota Polri Ipda Yayat di Subang Terkait Dugaan Suap Proyek Bekasi

Author Image

Jalysa Jalysa Jalysa

-

gegeronline.co.id

Terbit

3 Oktober 2026, 13:52 WIB

KPK Telusuri Vila Milik Anggota Polri Ipda Yayat di Subang Terkait Dugaan Suap Proyek Bekasi
KPK Telusuri Vila Milik Anggota Polri Ipda Yayat di Subang Terkait Dugaan Suap Proyek Bekasi
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 03 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu langkah signifikan yang dilakukan adalah ketika KPK telusuri vila milik anggota Polri Ipda Yayat di Subang [titlebase] yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara rasuah tersebut. Penelusuran aset ini menjadi bagian dari upaya penyidik dalam melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK telah mendatangi lokasi vila yang terletak di kawasan Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Berdasarkan temuan awal, aset properti mewah tersebut diketahui diatasnamakan Rista Mardiana, yang merupakan istri dari Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo. Langkah KPK telusuri vila milik anggota Polri Ipda Yayat di Subang [titlebase] ini dilakukan untuk memastikan apakah aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Tidak hanya vila di Segalaherang, tim penyidik sebelumnya juga telah meninjau area glamping serta lahan perkebunan durian dan alpukat seluas kurang lebih 1,5 hektare di Ciater, Subang. Aset-aset tersebut diduga kuat merupakan milik Ipda Yayat yang disamarkan dengan menggunakan nama sang istri. Prosedur KPK telusuri vila milik anggota Polri Ipda Yayat di Subang [titlebase] dan aset lainnya ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kediaman pribadi Ipda Yayat di wilayah Depok dan Jakarta Timur. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.

Dalam upaya memperdalam bukti, lembaga antirasuah kembali memanggil Rista Mardiana untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini merupakan agenda lanjutan setelah yang bersangkutan sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada akhir September lalu. Kehadiran Rista diharapkan dapat memberikan keterangan krusial mengenai asal-usul kepemilikan aset yang kini tengah dibidik oleh tim penyidik sebagai barang bukti dalam pengembangan kasus.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dengan nilai fantastis yang mencapai Rp11,4 miliar. Meskipun KPK terus melakukan pengembangan penyidikan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru terkait kepemilikan aset-aset Ipda Yayat di Subang.

Sebagai informasi, pengembangan penyidikan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Agustus 2026. Fokus utama KPK saat ini adalah memetakan seluruh aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau aliran dana suap proyek di Bekasi. Penelusuran aset-aset ini menjadi kunci bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru