KPK Duga Ipda Yayat Sudrajat Samarkan Aset Glamping dan Kebun Durian Terkait Kasus Bupati Bekasi

Author Image

Dacia Nashana Belinda

-

gegeronline.co.id

Terbit

2 Oktober 2026, 13:53 WIB

KPK Duga Ipda Yayat Sudrajat Samarkan Aset Glamping dan Kebun Durian Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Duga Ipda Yayat Sudrajat Samarkan Aset Glamping dan Kebun Durian Terkait Kasus Bupati Bekasi
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 02 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam upaya mengungkap aliran dana haram tersebut, KPK duga Ipda Yayat Sudrajat samarkan aset glamping dan kebun durian terkait kasus Bupati Bekasi [titlebase] yang kini menjadi sorotan publik. Penelusuran ini merupakan bagian krusial dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Penyidik lembaga antirasuah baru saja melakukan pengecekan langsung ke sebuah lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, terdapat fasilitas glamping mewah yang dikelilingi oleh perkebunan durian dan alpukat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset bernilai ekonomi tinggi ini diduga kuat merupakan milik Ipda Yayat Sudrajat (YYS), atau yang kerap dikenal dengan julukan Lippo, namun sengaja diatasnamakan istrinya, Rista (RST), untuk mengaburkan jejak kepemilikan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penelusuran ini dilakukan untuk mendalami peran Yayat dalam skema suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Bahwa KPK duga Ipda Yayat Sudrajat samarkan aset glamping dan kebun durian terkait kasus Bupati Bekasi [titlebase] bukan tanpa dasar. Selain di Subang, penyidik juga telah menggeledah kediaman pribadi Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, serta di Depok, Jawa Barat, guna mencari bukti-bukti tambahan terkait kepemilikan aset yang mencurigakan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2025 lalu. Saat itu, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang menjabat Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya kini berstatus terdakwa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa. Pengembangan penyidikan yang kini menggunakan sprindik umum per Agustus 2026 tersebut semakin intensif menyasar pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau membantu proses pencucian uang hasil korupsi.

Terkait aset di Subang, KPK mendapati bahwa Rista, istri dari Ipda Yayat, sempat tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Pihak lembaga antirasuah menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut guna mengonfirmasi kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penyidik terus bekerja keras mengumpulkan kepingan bukti untuk memperjelas keterlibatan berbagai pihak dalam lingkaran korupsi di Bekasi.

Secara keseluruhan, langkah tegas KPK dalam menelusuri aset ini menunjukkan komitmen untuk memutus mata rantai korupsi hingga ke akar-akarnya. Dengan adanya temuan mengenai dugaan kepemilikan aset atas nama orang lain, publik berharap agar penyidik dapat membongkar tabir kejahatan tersebut secara transparan. Bahwa KPK duga Ipda Yayat Sudrajat samarkan aset glamping dan kebun durian terkait kasus Bupati Bekasi [titlebase] menjadi pengingat bagi para oknum agar tidak mencoba menyembunyikan hasil kejahatan melalui skema kepemilikan aset yang tidak wajar. Proses hukum kini masih terus bergulir, dan masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru