Geger Online – 21 September 2026 | Perdebatan mengenai status kehalalan produk tembakau kembali mencuat ke permukaan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, secara tegas menyatakan sikapnya bahwa Gus Falah tolak wacana label non-halal untuk rokok [titlebase] yang belakangan ini diadvokasi oleh sejumlah pihak, termasuk Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah serta Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN).
Isu ini mengemuka seiring dengan semakin dekatnya batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Dalam sebuah debat publik bertajuk ‘Rokok: Halal atau Non-Halal?’ yang digelar di Jakarta, berbagai pihak menyoroti posisi produk tembakau dalam rezim regulasi Indonesia. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, berpendapat bahwa rokok memiliki kesamaan dengan minuman keras karena sifatnya yang adiktif. Menurut Tulus, zat adiktif tersebut membuat rokok menjadi produk yang tidak thayyib atau tidak baik bagi kesehatan, sehingga menimbulkan eksternalitas negatif yang signifikan bagi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, mempertanyakan logika pelabelan halal pada produk yang secara eksplisit tertulis dapat membunuh penggunanya. Pandangan serupa juga disampaikan oleh perwakilan PP Muhammadiyah, Dr. KH.M Saad Ibrahim, yang menilai bahwa pemberian label halal pada rokok merupakan sebuah kemunduran, mengingat dampak buruk (mudarat) rokok dinilai jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Also Read
Namun, Gus Falah memiliki pandangan berbeda dalam menanggapi dinamika ini. Ia menegaskan bahwa Gus Falah tolak wacana label non-halal untuk rokok [titlebase] karena menganggap hal tersebut tidak memiliki urgensi yang mendasar. Menurutnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2009 tidak memberikan penilaian absolut yang melarang rokok secara total, melainkan lebih menekankan pada aturan tata cara penggunaan agar tidak merugikan orang lain di tempat umum. Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam perdebatan yang justru dapat memicu kegaduhan di tengah upaya konsolidasi ekonomi nasional.
Dalam pandangannya, wacana pelabelan non-halal justru berpotensi menciptakan ketidakpastian di tengah publik. Gus Falah mendorong agar fokus dialihkan pada kajian ilmiah yang lebih mendalam dari otoritas berwenang seperti BPOM maupun BRIN, alih-alih terjebak dalam pelabelan yang bersifat polemik. Ia menegaskan bahwa Gus Falah tolak wacana label non-halal untuk rokok [titlebase] sebagai langkah untuk menjaga stabilitas sosial, sembari memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada landasan hukum yang kuat, seperti UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sebagai penutup, polemik mengenai pelabelan produk tembakau ini mencerminkan kompleksitas antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan realitas industri dan regulasi yang ada. Meskipun berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak adanya pelabelan yang lebih tegas, pemerintah melalui BPJPH tetap berkomitmen menjalankan aturan sertifikasi sesuai koridor hukum yang berlaku, sementara pihak legislatif seperti Gus Falah menekankan pentingnya menjaga kondusivitas nasional agar tidak terganggu oleh perdebatan pelabelan yang dinilai kontraproduktif bagi pemulihan ekonomi bangsa saat ini.




