SUNGAIPENUH,GEGERONLINE.CO.ID-Kasus Jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) masih terus terjadi di dunia pendidikan. Kondisi ini terjadi di sekolah MAN 1 dan MTs Negeri 1 atau yang lebih dikenal dengan MTs Model Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Dugaan jual beli LKS diduga melibatkan Kepala Sekolah dan pihak penyedia. Hal ini diakui oleh salah satu Wali murid ketika dikonfirmasi wartawan.
“MAN 1 dan MTs siswa dibebankan biaya LKS Rp. 16.000 per LKS,”terang salah satu walimurid yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu, (10/9).
Terkait adanya dugaan jual beli LKS ini diduga melanggar peraturan Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu Wali Murid siswa MTS model Kota Sungai Penuh kepada media ini menyebutkan, bahwa anakbya yang Sekolah di MTs model Kota Sungai Penuh dipungut biaya untuk pembelian LKS senilai ratusan ribu rupiah, ujar salah satu Wali Murid MTS model kota Sungai Penuh yang enggan disebutkan namanya.
“Iya, Anak saya yang Sekolah di MTS model Kota Sungai Penuh dipungut uang ratusan ribu rupiah untuk beli LKS, ” tegas sumber.
Hal senada juga disampaikan Salah satu Wali Murid MAN 1 Kota Sungai Penuh kepada media ini menyebutkan bahwa anaknya juga ikut membeli LKS sebanyak 19 mata pelajaran (Mapel) senilai Rp. 290.000- ke pihak Sekolah, ujarnya.
“Iya, adik kami yang Sekolah di MAN 1 Kota Sungai Penuh membeli LKS sebanyak 19 Mapel seharga 190.000 yang diambil salah satu tokoh buku di Kota Sungai Penuh,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
“Tidak boleh ada lagi jual beli LKS sesuai dengan peraturan yang berlaku,”kata pengamat pendidikan di Kota Sungai Penuh.
Jika terbukti adanya pelanggaran jual beli LKS, maka ia meminta kepada Kepala Kementerian Agama Kota Sungai Penuh untuk mencopot dua Kepala Sekolah tersebut dari jabatannya.
Hingga berita ini dipublis Kepala Sekolah MAN 1 dan MTs model Kota Sungai Penuh belum berhasil dikonfimasi.(HM)