Geger Online – 06 Oktober 2026 | Kondisi infrastruktur telekomunikasi di pelosok Indonesia kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya Kasus Yogi dan masalah akses internet warga Kepulauan Mentawai – ‘Kirim WA jam 20.00, baru terkirim pukul 03.00’ [titlebase]. Di balik ramainya pemberitaan hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya, terdapat jeritan masyarakat di Desa Sikakap yang mengalami kesulitan luar biasa dalam berkomunikasi. Keterlambatan pesan singkat hingga berjam-jam menjadi bukti nyata betapa krusialnya kebutuhan akan akses internet yang stabil di wilayah tersebut.
Yogi kini harus berhadapan dengan hukum karena mendirikan usaha internet berbasis Starlink tanpa izin resmi. Ia didakwa menggunakan perangkat satelit tersebut untuk menjual voucer Wi-Fi kepada warga setempat. Dalam Kasus Yogi dan masalah akses internet warga Kepulauan Mentawai – ‘Kirim WA jam 20.00, baru terkirim pukul 03.00’ [titlebase], pihak berwenang menyoroti aspek legalitas, di mana Yogi dianggap melanggar aturan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi karena tidak memiliki izin ISP. Namun, warga yang terbiasa hidup dengan keterbatasan sinyal justru merasa kehilangan tumpuan utama mereka untuk beraktivitas digital.
Permasalahan ini mencerminkan fenomena gunung es dari ketimpangan akses internet nasional. Meskipun penetrasi internet secara umum diklaim mencapai 80%, realitas di lapangan seperti di Sikakap menunjukkan bahwa kualitas jaringan masih jauh dari ideal. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengakui bahwa meski jaringan 4G tersedia, keterbatasan infrastruktur pendukung seperti kabel serat optik membuat layanan internet hanya bergantung pada satu operator saja. Hal ini diperburuk dengan tantangan geografis yang membuat biaya investasi di daerah pelosok menjadi sangat tinggi bagi para penyedia layanan internet.
Also Read
Di sisi lain, pemerintah juga mulai menunjukkan langkah tegas terkait hak-hak konsumen digital. Kementerian Komunikasi dan Digital kini membuka kanal pengaduan melalui call center 159 bagi masyarakat yang mengalami kendala terkait sisa kuota internet. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan operator seluler menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif. Upaya ini diharapkan dapat menjadi solusi atas keluhan masyarakat di berbagai daerah, termasuk mereka yang masih berjuang dengan kualitas sinyal buruk.
Pada akhirnya, Kasus Yogi dan masalah akses internet warga Kepulauan Mentawai – ‘Kirim WA jam 20.00, baru terkirim pukul 03.00’ [titlebase] menjadi pengingat bahwa kehadiran teknologi harus dibarengi dengan regulasi yang adaptif dan pemerataan infrastruktur. Tanpa adanya kemudahan perizinan bagi penyedia layanan di daerah terpencil serta peningkatan kualitas jaringan, kesenjangan digital akan terus menghambat kemajuan masyarakat di pelosok negeri. Diperlukan sinergi antara kepatuhan hukum, inovasi teknologi, dan kebijakan pemerintah agar akses internet yang layak bukan lagi menjadi barang mewah bagi warga di Kepulauan Mentawai.



