Skandal Lapas Cibinong Memanas: Komisi XIII Minta Pengunduran Diri Mashudi dari Dirjenpas Ditangguhkan

Author Image

Raonaid arva (teutonic) Phyllis

-

gegeronline.co.id

Terbit

6 Oktober 2026, 01:52 WIB

Skandal Lapas Cibinong Memanas: Komisi XIII Minta Pengunduran Diri Mashudi dari Dirjenpas Ditangguhkan
Skandal Lapas Cibinong Memanas: Komisi XIII Minta Pengunduran Diri Mashudi dari Dirjenpas Ditangguhkan
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 06 Oktober 2026 | Gejolak di tubuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pasca terbongkarnya skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong terus berlanjut. Di tengah sorotan publik yang tajam, anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh secara resmi menyatakan sikap bahwa Komisi XIII minta pengunduran diri Mashudi dari Dirjenpas ditangguhkan [titlebase]. Langkah ini dipandang perlu guna menjamin kesinambungan kepemimpinan di tengah proses evaluasi manajemen yang krusial.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi telah melayangkan surat pengunduran diri kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada awal Oktober 2026. Langkah ini diakui sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas temuan fasilitas mewah, seperti ruang fitness dan simulator golf, yang ditemukan oleh Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat memberikan apresiasi atas integritas moral yang ditunjukkan Mashudi. Namun, dinamika di parlemen menunjukkan pandangan berbeda.

Pangeran Khairul Saleh menekankan bahwa meski sikap kesatria Mashudi patut dihargai, pengunduran diri bukan solusi tunggal. Menurutnya, Komisi XIII minta pengunduran diri Mashudi dari Dirjenpas ditangguhkan [titlebase] karena transformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan membutuhkan figur yang memahami pemetaan masalah secara mendalam. Kehadiran Mashudi dinilai vital untuk memimpin pembenahan internal hingga seluruh proses audit dan investigasi selesai dilakukan.

Di sisi lain, Kemenimipas telah mengambil tindakan tegas terkait skandal tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Berikut adalah rincian sanksi yang dijatuhkan terhadap pegawai Lapas Cibinong:

  • Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto: Diberhentikan dari jabatan dan dipecat dari ASN.
  • Pegawai dengan hukuman berat: 5 orang.
  • Pegawai dengan hukuman disiplin sedang: 11 orang.

Pihak Ombudsman RI melalui Ketua Ombudsman, Nuzran Joher, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mencampuri mekanisme internal kementerian terkait pengunduran diri pejabat. Fokus Ombudsman tetap pada fakta hasil pengawasan dan temuan di lapangan. Sementara itu, kementerian terus mendalami perbedaan temuan antara Ombudsman dengan investigasi internal yang dilakukan Bappisus.

Meskipun isu pengunduran diri bergulir, pemerintah menjamin bahwa pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan tetap berjalan normal. Komisi XIII tetap bersikeras bahwa Komisi XIII minta pengunduran diri Mashudi dari Dirjenpas ditangguhkan [titlebase] agar proses pembenahan sistemik tidak terhambat oleh kekosongan jabatan di level pimpinan utama. Fokus utama kementerian kini diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal agar praktik penyalahgunaan wewenang serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Secara keseluruhan, kasus Lapas Cibinong menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pemasyarakatan di Indonesia. Keberlanjutan kepemimpinan yang didorong oleh DPR diharapkan dapat menjadi jembatan agar reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan secara transparan dan berkesinambungan.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru