Geger Online – 27 Oktober 2026 | Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kini memasuki babak krusial. Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, DPR dukung Polri jerat 11 korporasi tersangka karhutla, termasuk perusahaan asing yang diduga terlibat dalam kerusakan lahan berskala besar. Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya intensitas kebakaran yang tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat lintas daerah.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemaparannya di hadapan Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Secara keseluruhan, terdapat 22 korporasi yang kini dalam pengawasan ketat karena terindikasi memiliki afiliasi dengan modal asing. Polri mencatat bahwa dari 100 laporan polisi terkait korporasi, luas lahan yang terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, memberikan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian. Menurutnya, DPR dukung Polri jerat 11 korporasi tersangka karhutla, termasuk perusahaan asing, demi memberikan efek jera kepada setiap pihak yang sengaja melakukan pembakaran. Usman menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan, tanpa memandang status pelaku, baik perorangan maupun korporasi, karena dampaknya sudah sangat mengkhawatirkan hingga ke wilayah yang jauh dari lokasi kebakaran, seperti Pulau Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur.
Also Read
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual di balik peristiwa ini. Ia menyatakan bahwa DPR dukung Polri jerat 11 korporasi tersangka karhutla, termasuk perusahaan asing, namun proses ini harus menyasar hingga ke pemegang kebijakan dan pengendali korporasi. Berikut adalah ringkasan data penegakan hukum karhutla yang sedang berjalan:
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Tersangka Perorangan | 243 Orang |
| Tersangka Korporasi | 11 Korporasi |
| Laporan Polisi (Korporasi) | 100 LP |
| Luas Area Terbakar (Korporasi) | 29.534,99 Ha |
Selain penindakan, Polri juga telah merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Proses hukum saat ini terus bergulir, dengan 189 perkara masih dalam tahap penyidikan. DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses ini secara mendalam, termasuk menelusuri struktur kepemilikan perusahaan guna memastikan pertanggungjawaban hukum yang menyeluruh.
Sebagai langkah akhir, penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi pembakar lahan merupakan kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Konsistensi Polri dalam mengusut tuntas keterlibatan modal asing dan aktor intelektual diharapkan dapat memutus rantai pembakaran lahan yang kerap terjadi secara berulang. Keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur ketegasan negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat serta menjaga habitat satwa liar dari ancaman kehancuran.




