Respons Tegas Menko Yusril soal Wacana Redefinisi Korupsi: Jangan Asal Heroik

Author Image

Francisca Thiara

-

gegeronline.co.id

Terbit

25 Oktober 2026, 09:52 WIB

Respons Tegas Menko Yusril soal Wacana Redefinisi Korupsi: Jangan Asal Heroik
Respons Tegas Menko Yusril soal Wacana Redefinisi Korupsi: Jangan Asal Heroik
SUMBER PILIHAN GEGERONLINE.CO.ID

Akses Berita & Informasi Terupdate Lebih Cepat

Jadikan gegeronline.co.id sebagai sumber utama di Google Search & AI Overviews agar tidak tertinggal update.

Geger Online – 25 Oktober 2026 | Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang digulirkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu respons serius dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara lugas menyatakan bahwa Menko Yusril tegaskan redefinisi korupsi perlu dikaji dengan hati-hati sebelum melangkah lebih jauh. Hal ini disampaikan untuk merespons usulan yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan hukum yang kontraproduktif.

Dalam keterangan resminya, Yusril menekankan bahwa usulan yang mencuat saat ini masih bersifat wacana garis besar. Belum ada detail teknis mengenai bagaimana penyesuaian definisi korupsi tersebut akan diselaraskan dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), baik dari aspek hukum materiil maupun hukum formil. Oleh karena itu, Menko Yusril tegaskan redefinisi korupsi perlu dikaji dengan hati-hati agar tidak terkesan terburu-buru atau hanya mengejar citra heroik tanpa landasan hukum yang kokoh.

Sebagai bentuk keseriusan, Yusril dijadwalkan akan bertemu dengan jajaran DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan ini diproyeksikan sebagai ajang pendalaman substansi usulan tersebut. Yusril, yang memiliki rekam jejak panjang sebagai mantan Menteri Kehakiman, merasa perlu meluruskan pemahaman mengenai sejarah pembentukan regulasi antikorupsi di Indonesia. Ia adalah sosok yang memimpin amandemen UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, serta menandatangani konvensi UNCAC di New York pada tahun 2003.

Yusril mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi harus berangkat dari evaluasi kritis atas kekuatan dan kelemahan undang-undang yang berlaku saat ini. Ia menekankan beberapa poin penting dalam menanggapi wacana ini:

  • Pentingnya memahami latar belakang historis pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi.
  • Perlunya analisis mendalam mengenai dampak penyesuaian hukum nasional terhadap standar internasional UNCAC.
  • Pencegahan terhadap pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada keinginan terlihat heroik namun minim pemahaman hukum.

Lebih lanjut, Menko Yusril tegaskan redefinisi korupsi perlu dikaji dengan hati-hati agar integritas sistem hukum Indonesia tetap terjaga. Ia menyatakan bahwa baik pihak yang mendukung maupun yang menolak revisi harus berpikir bijak. Tanpa pemahaman mendalam, upaya perubahan justru berisiko melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini sudah dibangun dengan susah payah.

Menutup pernyataannya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil sikap terburu-buru. Semua masukan akan ditelaah dengan jernih, mengingat setiap peraturan tidak muncul begitu saja tanpa konteks yang melatarbelakanginya. Kehati-hatian ini menjadi kunci utama agar setiap langkah ke depan tetap berada dalam koridor hukum yang benar dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru