Geger Online – 12 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam langkah hukum terbarunya, KPK geledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat terkait kasus proyek Bekasi [titlebase] yang berlokasi di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/9/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan terhadap dugaan suap dan ijon proyek yang sebelumnya telah menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Yayat Sudrajat, seorang anggota Polri aktif yang juga dikenal dengan panggilan Lippo atau Om Endut, diduga berperan sebagai makelar atau penghubung antara pengusaha dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan sebelumnya, nama Yayat sempat mencuat saat saksi Henry Lincoln, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Yayat sendiri dalam beberapa kesempatan persidangan sempat mengakui keterlibatannya dalam mengumpulkan dana dari berbagai proyek yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik dari kediaman mewah tersebut. Langkah KPK geledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat terkait kasus proyek Bekasi [titlebase] ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
Also Read
Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Agustus 2026 untuk kasus pengembangan ini. Hal tersebut mengindikasikan bahwa status tersangka baru bagi pihak lain, termasuk Yayat, masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan ekstraksi terhadap barang bukti elektronik yang ditemukan untuk mengungkap aliran dana yang mengalir ke kantong-kantong pribadi.
Catatan KPK menunjukkan adanya aliran dana fantastis mencapai Rp16 miliar yang masuk ke Yayat sepanjang periode 2022 hingga 2025. Dana tersebut diduga berasal dari kontraktor swasta bernama Sarjan, yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap Bupati Bekasi. Keterlibatan Yayat sebagai perantara menjadi fokus utama dalam pengembangan perkara ini karena dianggap krusial dalam memetakan pola ijon proyek di wilayah tersebut.
Proses hukum ini menjadi sangat dinanti publik, mengingat keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam skandal korupsi daerah menjadi perhatian serius. Dengan adanya tindakan KPK geledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat terkait kasus proyek Bekasi [titlebase], masyarakat berharap transparansi dalam pengusutan kasus ini dapat terus terjaga hingga ke akar-akarnya.
Sebagai langkah selanjutnya, penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi lain untuk melakukan konfirmasi atas temuan barang bukti dari penggeledahan tersebut. Analisis dokumen dan data digital yang disita diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai jaringan makelar proyek yang selama ini beroperasi di Kabupaten Bekasi. Keberhasilan mengungkap kasus ini tidak hanya akan memberikan efek jera bagi para pelaku suap, tetapi juga memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.



