Langkah Tegas Pemerintah: Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar [titlebase]

Author Image

Io-lani Javante Haki

-

gegeronline.co.id

Terbit

11 September 2026, 23:52 WIB

Geger Online – 11 September 2026 | Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengambil langkah konkret dalam upaya mitigasi bencana asap yang kerap melanda tanah air. Melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, Prabowo terbitkan inpres larangan buka lahan dengan cara dibakar [titlebase] sebagai upaya memperkuat penegakan hukum sekaligus pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional.

Kebijakan ini lahir menyusul serangkaian rapat terbatas yang dilakukan Presiden bersama jajarannya terkait perkembangan bencana alam. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan kembali larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain itu, pemerintah daerah diinstruksikan untuk tidak lagi mengeluarkan kebijakan atau aturan lokal yang melegalkan pembakaran lahan, guna memastikan keseragaman regulasi di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah Prabowo terbitkan inpres larangan buka lahan dengan cara dibakar [titlebase] ini mencakup instruksi spesifik kepada kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, untuk melakukan pendataan ketat terhadap kegiatan pembukaan lahan. Data yang diminta meliputi identitas kepala keluarga, titik koordinat, luas area, hingga jaminan kesiapan sekat bakar serta tim pengawas api. Hal ini bertujuan agar setiap aktivitas penyiapan lahan dapat terpantau dan memenuhi standar keselamatan lingkungan.

Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti bahwa aturan tersebut berisiko menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam atas karhutla yang terjadi. Umi Ma’rufah, pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, menyatakan bahwa praktik pembukaan lahan oleh masyarakat selama ini didasarkan pada pengetahuan ekologis dan kearifan lokal yang sudah teruji, seperti penggunaan sekat bakar dan pengawasan ketat saat api menyala.

Walhi khawatir bahwa ketika Prabowo terbitkan inpres larangan buka lahan dengan cara dibakar [titlebase], fokus penegakan hukum justru hanya menyasar kelompok masyarakat kecil. Padahal, persoalan struktural seperti tata kelola izin konsesi dan lemahnya pengawasan terhadap korporasi besar seringkali menjadi akar masalah utama kebakaran hutan yang skalanya jauh lebih masif. Menurut Walhi, tanggung jawab korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi dari kawasan hutan seharusnya ditegakkan dengan jauh lebih tegas dan adil.

Di sisi lain, pemerintah pusat tetap bersikukuh bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menekan angka titik panas (hotspot) yang kerap memicu bencana kabut asap lintas batas dan gangguan kesehatan masyarakat. Dengan adanya payung hukum baru ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, korporasi, maupun masyarakat, dapat lebih disiplin dalam mengelola lahan tanpa mengandalkan api.

Pada akhirnya, efektivitas Inpres ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Sinergi antara penegakan aturan yang tegas tanpa mengabaikan kearifan lokal masyarakat, serta pengawasan ketat terhadap korporasi besar, menjadi kunci utama untuk mencapai target nol kebakaran hutan di masa depan. Upaya berkelanjutan diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar mampu menjaga kelestarian ekosistem hutan Indonesia secara menyeluruh.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru